DK PBB adopsi resolusi serukan gencatan senjata sesegera mungkin di Gaza

Foto yang diabadikan pada 14 September 2020 ini menunjukkan pemandangan di luar markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York City, Amerika Serikat. (Xinhua/Wang Ying)

Resolusi 2735 mencatat bahwa DK PBB menolak setiap upaya perubahan demografis atau teritorial di Jalur Gaza, termasuk tindakan apa pun yang mengurangi wilayah daerah kantong tersebut.

 

PBB (Xinhua) – Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (10/6) mengadopsi sebuah resolusi yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata secara komprehensif dalam tiga tahap untuk mengakhiri perang di Gaza.

Diadopsi oleh mayoritas besar anggota DK PBB dengan 14 suara setuju dan Rusia abstain, Resolusi 2735 juga mendesak kedua belah pihak yang terlibat konflik untuk sepenuhnya mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam proposal tersebut “tanpa penundaan dan tanpa syarat.”

Menurut resolusi tersebut, tahap pertama mencakup “gencatan senjata sesegera mungkin, secara penuh, dan menyeluruh dengan pembebasan para sandera termasuk perempuan, lansia, dan orang-orang yang terluka, pengembalian jasad beberapa sandera yang tewas, dan pertukaran sandera Palestina.”

Resolusi itu menyerukan penarikan pasukan Israel dari “daerah berpenduduk” di Gaza, kembalinya warga Palestina ke rumah dan lingkungan mereka di seluruh daerah kantong tersebut, termasuk di utara, serta distribusi bantuan kemanusiaan yang aman dan efektif dalam skala besar.

Tahap kedua akan mengakhiri permusuhan secara permanen “dengan imbalan pembebasan semua sandera yang masih berada di Gaza, dan penarikan pasukan Israel secara penuh dari Gaza.”

Pada tahap ketiga, “rencana rekonstruksi multitahun besar-besaran untuk Gaza” akan dimulai dan jasad sandera yang tewas yang masih berada di Gaza akan dikembalikan ke Israel.

Resolusi 2735 mencatat
Sebuah perkemahan pro-Palestina terlihat di Australian National University (ANU) di Canberra, Australia, pada 27 Mei 2024. Para mahasiswa yang berunjuk rasa menolak mematuhi perintah untuk meninggalkan perkemahan pro-Palestina di ANU. Pihak ANU pada Senin (27/5) secara resmi memerintahkan para pengunjuk rasa untuk berkemas dan meninggalkan perkemahan di kampus utamanya di pinggiran utara Canberra, dengan alasan adanya kekhawatiran keamanan serius karena perkemahan tersebut menghalangi lokasi evakuasi darurat. Setelah memilih untuk menolak mematuhi perintah tersebut dan tetap bertahan di lokasi, para pengunjuk rasa pada Senin pagi waktu setempat membentuk barisan di tepi perkemahan, menurut media pemerintah Australian Broadcasting Corporation (ABC). (Xinhua/Chu Chen)

DK PBB juga menjelaskan ketentuan proposal tersebut bahwa jika negosiasi memakan waktu lebih dari enam pekan untuk tahap pertama, gencatan senjata akan terus berlanjut selama negosiasi berlangsung.

Resolusi itu menyebutkan bahwa Israel telah “menerima” kesepakatan tersebut dan “meminta” Hamas untuk melakukan hal yang sama.

Selain itu, resolusi tersebut juga mencatat bahwa DK PBB menolak setiap upaya perubahan demografis atau teritorial di Jalur Gaza, termasuk tindakan apa pun yang mengurangi wilayah daerah kantong tersebut.

Teks itu juga menegaskan kembali “komitmen tak tergoyahkan” DK PBB terhadap visi solusi dua negara di mana dua negara demokratis, Israel dan Palestina, hidup berdampingan secara damai di dalam perbatasan yang aman dan diakui sesuai dengan hukum internasional serta resolusi-resolusi PBB yang relevan.

“Dalam hal ini menekankan pentingnya penyatuan Jalur Gaza dengan Tepi Barat di bawah Otoritas Palestina,” menurut resolusi tersebut.

Perwakilan tetap Aljazair untuk PBB, Amar Bendjama, mengatakan setelah pemungutan suara bahwa Aljazair mendukung rancangan tersebut karena hal itu merupakan langkah menuju gencatan senjata sesegera mungkin dan bertahan lama. “Teks ini tidak sempurna, tetapi menawarkan secercah harapan bagi warga Palestina mengingat alternatifnya adalah melanjutkan pembunuhan dan penderitaan… Kami memilih teks ini untuk memberikan kesempatan bagi diplomasi,” tuturnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan