Banner

Wawancara – Zakat pemberdayaan buat umat lebih produktif

Ketua Lembaga Amil Zakat Solidaritas Insan Peduli (LAZSIP), Ustadz Muhamad Irfandi, Lc., dalam wawancara eksklusif dengan Indonesia Window di Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). (Indonesia Window)

Program pemberdayaan zakat diharapkan dapat membantu Kaum Muslimin dalam jangka panjang, bahkan membuat orang yang tadinya mustahik menjadi muzakki.

 

Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Dana zakat yang dikumpulkan dari para muzakki (pembayar zakat) dan disalurkan bagi para mustahik (orang yang berhak menerima zakat) melalui program-program pemberdayaan akan membuat Umat Islam lebih produktif.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Amil Zakat Solidaritas Insan Peduli (LAZSIP), Ustadz Muhamad Irfandi, Lc., dalam wawancara eksklusif dengan Indonesia Window di Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.

“Jadi, dari segi sifat penyalurannya, zakat bisa diberikan kepada para mustahik untuk kebutuhan konsumtif, misalnya membeli kebutuhan pokok sehari-hari, atau untuk program pemberdayaan, seperti modal usaha, penggarapan lahan pertanian, dan pembuatan sumur bor,” urainya.

Program pemberdayaan zakat, lanjutnya, diharapkan dapat membantu Kaum Muslimin dalam jangka panjang, bahkan membuat orang yang tadinya mustahik menjadi muzakki.

Banner

program pemberdayaan zakat

LAZSIP yang mendapatkan izin operasional dari Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Jawa Barat pada Juli 2024 lalu, telah melaksanakan sejumlah kegiatan pemberdayaan, di antaranya, pembangunan sumur bor di Masjid Ar-Rum Al-Hamid Cileungsi, Kabupaten Bogor, pendayagunaan lahan pertanian dan perikanan di Tanjungsari, Kabupaten Bogor, serta pendidikan da’i di beberapa daerah di Tanah Air.

“Sejauh ini, ada 100 titik pengeboran sumur di seluruh Indonesia yang ditangani oleh LAZSIP, serta program pipanisasi,” ujar Ust. Irfandi.

Guna mengoptimalkan upaya dalam memperluas pengumpulan dan penyaluran zakat pemberdayaan, LAZSIP menjalin kemitraan dengan sejumlah organisasi dan lembaga, termasuk yayasan pendidikan Islam, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan korporasi.

“Permintaan bantuan yang masuk ke LAZSIP sangat banyak. Maka, kami mengajak Kaum Muslim untuk memenuhi kewajiban membayar zakat melalui lembaga-lembaga amil yang resmi agar pengumpulan dan penyaluraannya sesuai aturan syariat dan negara,” ujar Ust. Irfandi.

Dia menguraikan, perintah menunaikan zakat disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak 30 kali bersama dengan perintah menegakkan sholat wajib lima waktu.

Banner

“Sholat untuk diri sendiri, sedangkan zakat untuk orang lain. Zakat akan selalu terhitung sebagai utang hingga dibayarkan sesuai perhitungan yang ditetapkan oleh syariat dan diberikan kepada delapan ashnaf (golongan penerima zakat),” imbuhnya.

LAZSIP yang berkantor di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka layanan konsultasi zakat bagi Kaum Muslim di seluruh Indonesia.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan