Produk Polandia dalam kategori FMCG (Fast Moving Consumer Goods), seperti makanan, minuman, dan kosmetik, yang telah masuk pasar Indonesia dipastikan memenuhi standar halal sesuai aturan Islam.
Jakarta (Indonesia Window) – Sejumlah produk FMCG (Fast Moving Consumer Goods) Polandia, termasuk makanan, minuman, dan kosmetik, yang telah masuk pasar Indonesia dipastikan memenuhi standar halal sesuai aturan Islam.
Produk-produk tersebut dipromosikan di Poland Festival 2022 atau Festival Polandia yang berlangsung di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Sanur (Bali) mulai 17 Oktober hingga 6 November 2022.
Walaupun menegaskan bahwa sejumlah besar produk Polandia di Indonesia dipastikan halal, Kepala Badan Investasi dan Perdagangan Polandia di Jakarta, Jacek Kołomyjec, menyinggung tentang perubahan logo halal baru oleh Kementerian Agama RI yang berlaku sejak 1 Maret 2022 lalu.
“Sangat penting bagi kami bahwa semua produsen Polandia mematuhi aturan halal,” ujar Kołomyjec dalam wawancara dengan Indonesia Window di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan, sebagian besar produk dari pabrik-pabrik di Polandia telah mengikuti standar halal yang sebelumnya diatur oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebelum ada perubahan undang-undang oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama pada 2019.
“Saat ini kami menunggu dari pihak pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan aturan standarisasi halal yang terbaru. Dengan demikian, kami dapat menginstruksikan produsen-produsen Polandia untuk mengikuti aturan yang disetujui oleh Indonesia, dan Anda dapat menggunakan sertifikat halal untuk memenuhi pasar Indonesia. Jadi, proses masih berjalan,” jelas Kołomyjec.
Namun demikian, lanjutnya, “Tentunya semua produk Polandia bersertifikat BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).”
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Investasi dan Perdagangan Polandia di Jakarta, Cezary Filipek, pada kesempatan yang sama menambahkan bahwa Polandia memiliki dua organisasi Muslim yang mengeluarkan sertifikat produk halal.
Dua organisasi tersebut, katanya, diakui oleh pemerintah Indonesia, telah dipercaya untuk mengeluarkan sertifikat halal selama bertahun-tahun.
“Polandia, bahkan telah mengirim produk-produk halal ke Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Qatar, yang berarti (produk-produk ini) memenuhi standar halal,” tuturnya.
“Tapi, sejak dua tahun lalu pemerintah Indonesia mengubah aturan sertifikasi halal, dengan memindahkan (wewenangnya) dari MUI ke BPJPH. Hingga saat ini, Indonesia belum menjelaskan label sertifikat baru yang akan diterapkan, sehingga semua negara di dunia, bukan hanya Polandia, masih menunggu,” ujar Filipek.
Lebih lanjut dia menegaskan, “Kami memahami standar halal, karena kami ingin menjangkau pasar yang lebih besar, dan semakin banyak masyarakat di Indonesia bisa mendapatkan manfaat (dari produk Polandia).”
Laporan: Redaksi