Banner

AIA bertindak demikian diduga karena terganggu jiwanya lantaran hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus menerus dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia memfasilitasi kepulangan seorang warga negaranya (WNI) yang merupakan pekerja migran di Arab Saudi pada 10 Juli 2022, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam keterangannya, Kamis.   

WNI tersebut – dengan inisial AIA – terancam hukuman mati di Arab Saudi, kata Kemlu.

Pernyataan Kemlu menambahkan, AIA divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Kerajaan atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikan warga negara Saudi yang berkebutuhan khusus pada 2019.

Banner

Kemlu menjelaskan, AIA bertindak demikian diduga karena terganggu jiwanya lantaran hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus menerus dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014.

hukuman wni di arab saudi
Ilustrasi. Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, AIA, yang dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum, mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun karena alasan medis. (Ye Jinghan on Unsplash)

Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, AIA, yang dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum, mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun karena alasan medis.

Sejak awal diterimanya laporan penangkapan AIA pada 11 Juni 2019, Pemerintah RI melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan kekonsuleran.

Pendampingan tersebut berupa kunjungan, pendampingan pada setiap persidangan, fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban, dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesia.

Selama penanganan kasus, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh senantiasa berkoordinasi intensif dengan instansi terkait di Indonesia dan Arab Saudi serta keluarga AIA di Tanah Air.

Selama beberapa tahun terakhir, Pemerintah Indonesia juga telah membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi termasuk tenaga kerja asal Cirebon, Masamah, setelah melaui berbagai proses diplomasi. 

Banner

Masamah terlibat kasus dugaan pembunuhan bayi majikannya yang masih berusia 11 bulan pada 2 Desembr 2009.

Di samping itu, Pemerintah Indonesia juga pernah menyelamatkan lima tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam dieksekusi mati di Arab Saudi setelah melakukan pembunuhan keji pada tahun 2009.

Kelima TKI itu dilaporkan melakukan pembunuhan di Arab Saudi dengan memasukkan korbannya ke dalam bak mandi dalam kondisi hidup dan selanjutnya disemen dalam keadaan hidup.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan