Masjidil Haram siap terima jamaah selama 10 hari terakhir Ramadhan

Umat Islam dari seluruh dunia menunaikan ibadah di Masjidil Haram, Makkah. (Presidensi Umum Haramain)
Presidensi Umum Haramain mengumumkan kesiapan panitia Perluasan Ketiga Masjidil Haram untuk menerima jamaah selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Jakarta (Indonesia Window) – Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi (Presidensi Umum Haramain), yang diwakili oleh Badan Perluasan Saudi Ketiga pada Ahad (9/4) mengumumkan kesiapan panitia Perluasan Ketiga Masjidil Haram untuk menerima jamaah selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.Persiapan tersebut meliputi penerapan sistem lapangan, perekayasaan dan pelayanan teknis, serta pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana operasional dan kapasitas sumber daya manusia yang mencakup insinyur, teknisi, pengamat, dan tenaga kerja. Mereka bekerja sepanjang waktu untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan para pengunjung Masjidil Haram.
Kepala Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Syekh Abudurrahman Assudais. (Presidensi Umum Haramain)
Para petugas bekerja sepanjang waktu untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan para pengunjung Masjidil Haram. (Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi)
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Pejabat AS akhiri perjalanan pra-pilpres ke Timur Tengah, tanpa terobosan konkret
Indonesia
•
03 Nov 2024

Laporan wadah pemikir Xinhua ungkap bahaya hegemoni militer AS
Indonesia
•
08 Sep 2023

Eskalasi militer di Gaza tewaskan sedikitnya 46 orang saat kesepakatan gencatan senjata berlaku
Indonesia
•
20 Oct 2025

Presiden Biden hapus larangan perjalanan dari negara Muslim dan Afrika
Indonesia
•
22 Jan 2021
Berita Terbaru

Pejabat Palestina sebut Trump berupaya jadikan "Dewan Perdamaian" alternatif PBB
Indonesia
•
09 Feb 2026

Israel perdalam kendali atas Tepi Barat dengan perluas permukiman ilegal
Indonesia
•
09 Feb 2026

Israel langgar terus gencatan senjata di Gaza, Mesir desak pasukan internasional pantau
Indonesia
•
09 Feb 2026

Pemilu Jepang kacau! Pengacara gugat hasil perhitungan suara
Indonesia
•
09 Feb 2026
