
Presiden tandatangani perpres Flight Information Region Indonesia-Singapura

Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan). (Sekretariat Kabinet RI)
Kesepakatan pengelolaan Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura menegaskan kedaulatan ruang udara nasional, sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Jakarta (Indonesia Window) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.Menurut kepala negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap kedaulatan ruang udara Indonesia.“Alhamdulillah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang ditayangkan di saluran YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis.Lebih lanjut, kepala negara mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, pengelolaan ruang udara di atas dua daerah tersebut telah kembali kepada Indonesia.“Ini menambah luasan Flight Information Region Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya.Kesepakatan pengelolaan FIR tersebut menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.“Hal ini bisa menjadi momentum untuk memodernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.Turut mendampingi presiden saat menyampaikan pernyataan itu adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Pengelolaan ruang udara Indonesia yang berbatasan dengan beberapa negara tetangga. (AirNav Indonesia)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Taiwan bantu 105 ABK WNI terdampar pulang ke Indonesia
Indonesia
•
21 Aug 2021

UEA salurkan bantuan Rp1,59 miliar untuk buka puasa jamaah Masjid Istiqlal
Indonesia
•
09 Mar 2026

COVID-19 – Indonesia mulai vaksinasi massal untuk wartawan
Indonesia
•
25 Feb 2021

Menlu RI: Tingkatkan solidaritas untuk atasi kesenjangan global
Indonesia
•
24 Sep 2023


Berita Terbaru

Patrialis Akbar ingatkan hakim: Salah memutus perkara, pertanggungjawabannya hingga akhirat
Indonesia
•
12 Aug 2026

Program Magang Nasional 2026 dibuka, pemerintah siapkan 150 ribu kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi
Indonesia
•
11 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (2 dari 3 tulisan)
Indonesia
•
08 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (selesai)
Indonesia
•
08 Aug 2026
