Banner

Presiden tandatangani perpres Flight Information Region Indonesia-Singapura

Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan). (Sekretariat Kabinet RI)

Kesepakatan pengelolaan Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura menegaskan kedaulatan ruang udara nasional, sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

Banner

Menurut kepala negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap kedaulatan ruang udara Indonesia.

“Alhamdulillah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang ditayangkan di saluran YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis.

Lebih lanjut, kepala negara mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, pengelolaan ruang udara di atas dua daerah tersebut telah kembali kepada Indonesia.

Banner

“Ini menambah luasan Flight Information Region Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya.

Kesepakatan pengelolaan FIR tersebut menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

“Hal ini bisa menjadi momentum untuk memodernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.

Banner

Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Turut mendampingi presiden saat menyampaikan pernyataan itu adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Flight Information Region Indonesia-Singapura
Pengelolaan ruang udara Indonesia yang berbatasan dengan beberapa negara tetangga. (AirNav Indonesia)

Laman AirNav Indonesia menyebutkan bahwa ruang udara Indonesia berbatasan langsung dengan sejumlah ruang udara negara lain, di antaranya Australia (Melbourbe FIR dan Brisbane FIR), Srilanka (Colombo FIR), Singapura (Singapore FIR), Malaysia (Kuala Lumpur FIR dan Kota Kinabalu FIR), Filipina (Manila FIR), Amerika Serikat (Oakland Oceanic FIR), Papua Nugini (Port Moresby FIR), dan India (Chennai FIR).

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan