Banner

Perusahaan penerbangan Unitrade sesalkan pemutusan kerja sama sepihak Dinkes Mimika

Helikopter yang disewa oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua, sedang dioperasikan dalam program Puskesmas Keliling Udara, pada April 2022. (Indonesia Window)

Jakarta (Indonesia Window) – Perusahaan layanan penerbangan yang berbasis di Papua, PT Unitrade Persada Nusantara (UPN), menyesalkan tindakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua, yang memutus kerja sama secara sepihak, dan dianggap melanggar sejumlah poin kesepakatan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh corporate secretary UPN Aryson Mirino dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, seraya menerangkan bahwa informasi pemutusan kerja sama tersebut diperoleh perusahaan itu melalui berita yang telah santer di media massa, tertanggal 13 Oktober 2022.

“PT Unitrade Persada Nusantara sangat menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, karena sebagai pejabat publik pasti paham dan menghargai adanya sebuah Kontrak Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati bersama,” kata Aryson.

“Jika ada hal-hal yang penting terkait kinerja sesuai kontrak harus didiskusikan bersama-sama untuk mencari solusi dan bukan menyampaikan ke media, apalagi tanpa sepengetahuan pihak lain,” lanjutnya.

Aryson menerangkan bahwa perjanjian kerja sama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan UPN tentang Jasa Sewa-menyewa Helikopter Terbang Untuk Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat, ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Rizal Ubra dan Direktur Utama PT Unitrade Persada Nusantara Satya Graha Utama pada 19 Maret 2022.

Banner

Dalam kerja sama tersebut, perusahaan penerbangan Unitrade membantu pemerintah Kabupaten Mimika dalam menjalankan program Puskesmas Keliling Udara, dengan menyediakan armada helikopter berikut sejumlah petugas lapangan yang turut membantu para tenaga medis dalam melakukan evakuasi pasien, distribusi logistik kesehatan hingga mencapai masyarakat yang tinggal di pelosok pegunungan, dan tugas-tugas lainnya.

Namun, pada 8 Juni lalu, helikopter 412 SP yang disewa oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dalam misi kemanusiaan tersebut mengalami kecelakaan ketika mengevakuasi pasien rujukan – seorang ibu yang melahirkan bayi kembar –dari Puskesmas Jila ke RSUD Timika. Dalam kecelakaan itu, seorang penumpang balita meninggal, sementara 2 awak dan 8 penumpang lainnya selamat.

Sejak itu, misi kemanusiaan tersebut terpaksa terhenti.

Pada 13 Oktober lalu, muncul pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra, di sebuah media massa, mengatakan, “Setelah kecelakaan itu, kami tidak melanjutkan kontrak lagi, namun kami join dengan YPMAK.”

“Dari statement Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika tersebut, sudah jelas bahwa beliau telah melanggar Kesepakatan Perjanjian Kerja Sama Pasal 5, dan belum ada informasi atau pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis hingga saat ini tentang alasan dari ‘Tidak Melanjutkan Kerja Sama’ dengan kami.

Pasal 5 tentang Jangka Waktu Perjanjian dalam kontrak tersebut menyebutkan bahwa kesepakatan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023.

Banner

Sementara poin kedua menyebutkan, kesepakatan perjanjian kerja sama dapat diperpanjang, diubah maupun diakhiri atas persetujuan Para Pihak melalui pemberitahuan tertulis oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan