Trump teken perintah eksekutif revisi tarif puluhan mitra dagang
Perintah eksekutif Trump tentang tarif menetapkan tambahan bea masuk ad valorem atas barang dari mitra dagang tertentu, yang sebagian besar tarif baru tersebut berkisar antara 10 persen hingga 40 persen.
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (31/7) menandatangani perintah eksekutif untuk menyesuaikan kembali tarif perdagangan dengan hampir 70 mitra dagang.
Perintah tersebut menetapkan “tambahan bea masuk ad valorem atas barang dari mitra dagang tertentu.”
Sebagian besar tarif baru ini berkisar antara 10 persen hingga 40 persen, menurut lampiran dari rilis Gedung Putih.
Tarif baru ini akan mulai berlaku tujuh hari setelah perintah eksekutif ditandatangani, kecuali dalam kasus tertentu yang terkait dengan kendala logistik.
Trump menekankan dalam perintah eksekutif itu bahwa beberapa mitra dagang AS, meskipun telah terlibat dalam negosiasi, menawarkan syarat yang dinilai tidak cukup mengatasi “ketidakseimbangan” dalam hubungan dagang atau gagal untuk cukup sejalan dengan AS “dalam hal ekonomi dan masalah keamanan nasional.”
“Ada juga beberapa mitra dagang yang gagal mengadakan negosiasi dengan AS atau mengambil langkah-langkah yang memadai untuk cukup sejalan dengan AS dalam hal ekonomi dan masalah keamanan nasional,” ujarnya.
Menurut perintah tersebut, menteri perdagangan AS dan menteri keamanan dalam negeri AS, bersama dengan pejabat tinggi lainnya, diwajibkan untuk menerbitkan daftar negara serta fasilitas tertentu yang terlibat dalam skema penghindaran tarif setiap enam bulan. Daftar ini akan digunakan sebagai acuan dalam pengadaan publik, peninjauan keamanan nasional, dan uji tuntas komersial.
Selain itu, lembaga-lembaga besar pemerintahan AS diberi instruksi dan kewenangan untuk mengambil “segala tindakan yang diperlukan” guna melaksanakan dan menerapkan perintah ini, sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk melalui penangguhan sementara atau perubahan peraturan atau pemberitahuan.
Laporan: Redaksi

.jpg)








