Pengguna media sosial bisa ‘matikan’ rekomendasi algoritma, platform yang melanggar kena denda 1,27 triliun rupiah

Layar laptop ini menunjukkan siaran konferensi pers Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada 11 Agustus 2025. (Xinhua/Ma Ping)

Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Warga Australia akan dapat memilih untuk keluar (opt out) dari algoritma konten di platform media sosial berdasarkan rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan, demikian diumumkan Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese pada Selasa (8/9).

Albanese menyampaikan kepada awak media di Gedung Parlemen bahwa undang-undang kewajiban kehati-hatian digital akan mengharuskan platform media sosial memberikan pilihan kepada para pengguna untuk memilih tidak menerima rekomendasi berbasis algoritma dan hanya melihat konten dari akun yang mereka ikuti.

Selain itu, Albanese dan Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyatakan RUU tersebut akan mewajibkan berbagai platform untuk melindungi pengguna yang berusia di bawah 18 tahun dari konten berbahaya, termasuk konten yang mempromosikan gangguan makan, konten misoginis, dan konten yang mengglorifikasi kejahatan.

Platform yang terbukti melanggar regulasi baru tersebut akan dijatuhi denda sebesar hingga 100 juta dolar Australia.

*1 dolar Australia = 12.749 rupiah

"Ini tentang memberikan kendali kepada masyarakat. Tentang mengembalikan kebebasan memilih ke tangan warga Australia di dunia maya," kata Albanese.

Wells menyebut undang-undang baru itu sebagai langkah maju berikutnya dalam mewajibkan perusahaan teknologi untuk bertanggung jawab atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh platform mereka.

"Sudah terlalu lama perusahaan teknologi melakukan uji coba produk secara waktu nyata (real-time) tanpa pengawasan terhadap warga Australia, dan platform serta alat-alat mereka telah menyusupi kehidupan sehari-hari kita dengan cara yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya," ujarnya.

"Tuntutan pertanggungjawaban global akan segera menimpa raksasa teknologi."

Hal itu terjadi setelah pemerintahan Partai Buruh (Labor Party) yang dipimpin Albanese pada 2024 mengesahkan undang-undang larangan media sosial pertama di dunia bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, yang mulai berlaku pada Desember 2025.

Albanese dan Wells pada Juni mengatakan bahwa pemerintah akan menggandakan denda maksimum bagi pelanggar undang-undang batas usia minimum menjadi 99 juta dolar Australia.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait