Banner

Pengadaan barang-jasa untuk sekolah berjalan secara daring

Kegiatan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) oleh Kemendikbud pada 3-6 Agustus 2020, melibatkan belasan ribu peserta dan disaksikan secara langsung oleh belasan ribu orang di tiga kanal YouTube. (Kemendikbud)

Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Proses pengadaan barang dan jasa untuk sekolah di tanah air kini mulai berjalan secara daring (dalam jaringan/online) sejak peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pada Juni 2019.

Proses tersebut juga didukung Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dan rilis Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun 2020.

Banner

Aplikasi tersebut adalah upaya untuk mempersingkat waktu dan menghemat tenaga pihak sekolah dalam pengadaan barang dan jasa, selain meningkatkan transparansi penggunaan uang sekolah dalam hal belanja barang dan jasa.

Sampai saat ini ekosistem SIPLah telah melibatkan lebih dari 63.000 sekolah, 11.000 penyedia, dan 200.000 jenis barang dan jasa, dan diharapkan dapat membantu tata kelola administrasi pengadaan barang dan jasa di sekolah.

Meskipun SIPLah diluncurkan setahun lalu, aplikasi pengadaan barang dan jasa untuk sekolah ini masih belum maksimal dikenalkan ke tengah masyarakat, khususnya kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Banner

Selama ini UMKM kesulitan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan di sekolah karena kalah bersaing dengan para pemain besar.

SIPLah membuka kesempatan bagi UMKM untuk memasarkan produk mereka secara daring.

Pengenalan

Banner

Sebagai bagian dari upaya mengenalkan aplikasi SIPLah ke tengah masyarakat, Kemendikbud telah menggelar kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) lintas kementerian dan lembaga pada 3-6 Agustus 2020.

Acara sosialisasi SIPLah yang digelar secara daring ini melibatkan belasan ribu peserta dan disaksikan secara langsung oleh belasan ribu orang di tiga kanal YouTube.

Sosialisasi SIPLah yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, melibatkan beberapa kementerian yaitu Kemenko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Kemendagri, Kemenkop-UKM, Kemenkominfo, Kemendag, Kemenperin dan beberapa lembaga negara terkait.

Banner

Sosialisasi SIPLah juga menghadirkan beberapa mitra SIPLah, di antaranya Blanja.com, Bibli.com, toko buku Eureka, Inti, PesonaEdu, dan tokoladang.

Dalam pembukaan sosialisasi SIPLah 2020, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im menegaskan bahwa penggunaan dana sekolah untuk pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan peruntukannya dan dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut Ainun Na’im menyatakan bahwa pandemik telah mengakibatkan penurunan kegiatan ekonomi.

Banner

Guna mencegah keadaan perekonomian agar tidak memburuk, kegiatan dan pengeluaran pemerintah menjadi penting direalisasikan dengan lebih cepat dan tetap menjaga mutu penggunaan dana pemerintah.

“Untuk itulah penggunaan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) menjadi penting dan kita mensosialisasikan penggunaannya supaya pengadaan barang dan jasa bisa sesuai kebutuhan dan tetap dikelola dengan baik dengan memprioritaskan barang dan jasa dalam negeri, sekaligus memberikan kesempatan kepada UMKM untuk berpartisipasi,” jelas Ainun Na’im.

Pada kesempatan yang sama, pengelola PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Satuan pendidikan Kemendikbud, Henry Eko Hapsanto, menyatakan bahwa sosialisasi SIPLah merupakan bagian dari upaya mengubah budaya pihak sekolah dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Banner

Selama ini, menurut Henry, pihak sekolah kurang transparan dalam menggunakan uang yang digunakan untuk belanja barang dan jasa.

Dengan model pengadaan barang dan jasa secara daring melalui SIPLah, semua transaksi pembelian barang secara otomatis tercatat dengan jelas.

“Pada dasarnya pihak sekolah itu taat azas, ketika kementerian pendidikan mengatakan kalian mulai sekarang wajib belanja secara daring, semua akan mengikuti arahan tersebut. Kendala itu justru ada di pihak penyedia barang dan jasa yang selama ini sudah merasa nyaman dengan kondisi yang ada,” papar Henry.

Banner

Dia menjelaskan, ketika pihak sekolah butuh barang namun dananya tidak ada, penyedia bisa memberi hutangan dahulu dan di sinilah peluang penyimpangan dana akan terjadi.

“Tapi dengan adanya SIPLah, pihak sekolah akan lebih mudah ketika mereka butuh pengadaan barang dan jasa. Apalagi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang jumlahnya puluhan triliun itu untuk saat ini sudah digelontorkan di muka,” kata Henry.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan