Banner

Dewan Keamanan PBB tinjau kembali permohonan keanggotaan Palestina di PBB

Riyad Mansour (tengah), pengamat tetap Palestina untuk PBB, terlihat menjelang pertemuan Dewan Keamanan untuk memperbarui pertimbangan keanggotaan penuh Palestina di PBB di Markas Besar PBB di New York City pada 8 April 2024. (Xinhua/PBB/Loey Felipe)

Penerimaan keanggotaan PBB dianggap sebagai masalah substantif, sehingga keputusan Dewan Keamanan membutuhkan persetujuan setidaknya sembilan dari 15 anggota dewan dan dapat diveto.

 

PBB (Xinhua) – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (8/4) memperbaharui pertimbangan atas permohonan keanggotaan penuh Palestina di PBB dan memutuskan untuk menyerahkan masalah tersebut kepada Komite Penerimaan Anggota Baru.

Banner

Terdiri dari 15 anggota Dewan Keamanan, komite tersebut akan mulai bertemu pada Senin (8/4) sore waktu setempat untuk membahas permohonan Palestina.

Perwakilan Palestina menulis surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Selasa (2/4) pekan lalu untuk meminta pertimbangan baru atas permohonan keanggotaan PBB yang diajukan pada 23 September 2011. Guterres pun meneruskan permohonan tersebut kepada Dewan Keamanan pada Rabu (3/4).

Berdasarkan Piagam PBB, penerimaan anggota baru diputuskan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Banner

Karena dewan telah merujuk permohonan tersebut kepada Komite Penerimaan Anggota Baru, komite tersebut akan membahas masalah ini dan melaporkan kesimpulannya kepada dewan. Kemudian, melalui resolusi, dewan mengambil keputusan untuk membuat rekomendasi kepada Majelis Umum.

Karena penerimaan keanggotaan PBB dianggap sebagai masalah substantif, keputusan Dewan Keamanan membutuhkan persetujuan setidaknya sembilan dari 15 anggota dewan dan dapat diveto.

Penerimaan keanggotaan PBB membutuhkan dua pertiga suara mayoritas di Majelis Umum.

Banner

Saat ini, Palestina adalah negara pengamat nonanggota PBB.

Pada 1974, Majelis Umum mengadopsi Resolusi 3237, yang menyetujui Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) sebagai pengamat. Pada Desember 1988, Majelis Umum mengakui proklamasi Negara Palestina dan memutuskan bahwa Palestina harus menggantikan PLO, mempertahankan Palestina dalam kategori pengamat nonanggota.

Pada Juli 1998, Majelis Umum mengangkat Palestina ke status yang lebih tinggi dari semua pengamat lainnya. Pada November 2012, Majelis Umum mengadopsi sebuah resolusi untuk memberikan status negara pengamat nonanggota PBB kepada Palestina.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan