Penempatan senjata pemusnah massal (weapons of mass destruction/WMD) di luar angkasa telah diatur dalam Perjanjian Luar Angkasa tahun 1967.
PBB – (Xinhua) – Rusia pada Rabu (24/4) memveto draf resolusi Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang penempatan senjata pemusnah massal (weapons of mass destruction/WMD) di luar angkasa.
Draf resolusi yang diajukan oleh Amerika Serikat (AS) dan Jepang itu mengantongi 13 dukungan dari 15 anggota DK PBB. Rusia, yang memiliki hak veto, menolak draf resolusi tersebut. Sementara itu, China memilih abstain.
Sebelum pemungutan suara, DK PBB menolak amendemen draf resolusi yang diusulkan oleh Rusia dan China untuk memasukkan larangan penempatan semua jenis senjata di luar angkasa.
Perwakilan tetap Rusia untuk PBB, Vassily Nebenzia, menuduh AS dan Jepang menyuguhkan “pertunjukan kotor” di DK PBB dengan mengajukan draf resolusi tersebut.
“Sekilas, draf ini terlihat tidak berbahaya, bahkan terlihat positif, karena secara resmi dikhususkan untuk topik yang sangat penting bagi komunitas internasional, yaitu tidak menempatkan WMD di luar angkasa.
Namun di balik pengajuan draf ini, ada rencana licik yang dibuat oleh rekan-rekan kita di Barat,” ujar Nebenzia kepada rapat dewan tersebut sebelum pemungutan suara.
Nebenzia menjelaskan bahwa larangan penempatan WMD di luar angkasa telah tercantum dalam Perjanjian Luar Angkasa tahun 1967. AS dan Jepang memiliki motif tersembunyi dengan memilih WMD dari semua jenis senjata lainnya di luar angkasa.
Dengan mengajukan draf resolusi ini, AS dan Jepang dapat menyamarkan ketidaktertarikan mereka terhadap luar angkasa yang bebas dari senjata apa pun, kata Nebenzia.
Nebenzia membacakan amendemen yang diusulkan bersama oleh Rusia dan China, yang menyerukan kepada semua negara, terutama negara-negara yang memiliki kemampuan luar angkasa yang besar, agar mengambil langkah-langkah mendesak guna mencegah penempatan senjata di luar angkasa dan ancaman atau penggunaan kekuatan di luar angkasa, dan melalui negosiasi mengupayakan penjabaran awal mengenai perjanjian multilateral yang tepat, terverifikasi secara andal, serta mengikat secara hukum.
Selain itu, Nebenzia menekankan bahwa draf amendemen usulan Rusia dan China itu tidak menghapus larangan penempatan WMD di luar angkasa dari draf resolusi. Draf amendemen tersebut hanya menambahkan ketentuan tentang tidak diperbolehkannya senjata dalam bentuk apa pun ditempatkan di luar angkasa.
Teks amendemen yang diusulkan itu identik dengan paragraf yang berlaku dari resolusi Majelis Umum PBB yang diadopsi pada Desember 2023 lalu.
Laporan: Redaksi