Banner

Jakarta (Indonesia Window) –  Keputusan Arab Saudi untuk mencabut karantina institusional bagi pendatang asing telah menurunkan biaya perekrutan pekerja migran sektor rumah tanga hingga 3.500 riyal Saudi (sekitar 13,3 juta rupiah), menurut sumber di pasar perekrutan.

Berbicara kepada Okaz/Saudi Gazette, sumber itu mengkonfirmasi bahwa tagihan perekrutan akan dikurangi antara 2.200 riyal dan 3.500 riyal setelah otoritas Saudi membatalkan persyaratan karantina institusional untuk semua orang asing yang tiba di Kerajaan tanpa mengambil dua dosis vaksin di Arab Saudi.

Sumber tersebut menyatakan bahwa kantor perekrutan sengaja menaikkan tagihan perekrutan atas keinginan mereka setelah keputusan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial untuk menerapkan karantina institusional pada semua pekerja rumah tangga segera setelah mereka memasuki Kerajaan.

Para sumber mencatat bahwa periode karantina institusional di salah satu hotel yang disetujui sebelumnya adalah 10 hari, kemudian dikurangi menjadi tujuh hari dan menjadi lima hari.

Musned, portal elektronik untuk mempekerjakan pekerja rumah tangga, tidak melakukan perubahan dalam biaya perekrutan pekerja rumahan dari berbagai negara kecuali untuk menambah nilai karantina institusional. Namun, biaya karantina institusional bervariasi di antara negara-negara, mulai dari 2.200 riyal hingga 3.500 riyal, kata sumber-sumber tersebut.

Banner

Mereka mencatat bahwa biaya perekrutan pekerja rumah tangga Uganda dengan karantina institusional adalah antara 12.700 riyal (sekitar 48,4 juta rupiah) dan 13.000 riyal (sekitar 49,6 juta rupiah), sedangkan tarif untuk pekerja Sri Lanka naik menjadi 29.300 riyal (sekitar 111,8 juta rupiah) dan untuk pekerja Filipina menjadi 23.200 riyal (sekitar 88,5 juta rupiah).

Sumber-sumber mengatakan bahwa Philippine Airlines dan Sri Lanka Airlines termasuk dalam ketentuan kontrak penambahan biaya karantina institusional di hotel bintang tiga atau lima.

Saleh Al-Qahtani, seorang investor di bidang rekrutmen, mengatakan keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut karantina institusional bagi mereka yang datang ke Kerajaan secara langsung tercermin pada biaya perekrutan pekerja rumah tangga.

Sementara investor lainnya, Hakim Al-Khunaizi, menjelaskan bahwa biaya karantina institusional tidak ditambahkan ke kontrak yang dibuat melalui Musaned, tetapi majikan harus menanggungnya sebagai biaya tambahan.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan