
Pemerintah tetapkan perusahaan harus terapkan ‘WFH’ 1 hari dalam sepekan, efektif 1 April

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Kebijakan WFH 1 hari dalam sepekan dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Jakarta (Indonesia Window) — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan ‘Work From Home’ (WFH) satu hari dalam sepekan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Kebijakan yang berlaku efektif mulai 1 April 2026 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar menaker.
Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Kemenlu dorong perwakilan RI galang investasi infrastruktur
Indonesia
•
06 Nov 2022

Jamaah haji Indonesia pilih tetap di Makkah
Indonesia
•
16 Sep 2019

Laporan: Perusahaan China berkontribusi dalam ekonomi dan sosial Indonesia
Indonesia
•
31 Oct 2022

Fokus Berita: KTT G20 Bali akan tingkatkan keyakinan dalam pemulihan ekonomi global (Bagian 1)
Indonesia
•
15 Nov 2022


Berita Terbaru

Presiden paparkan arah kebijakan ekonomi nasional, pertumbuhan ekonomi diproyeksi capai 6,5 persen
Indonesia
•
22 May 2026

Menaker RI tekankan penguatan kerja sama ketenagakerjaan dengan Azerbaijan
Indonesia
•
22 May 2026

Ledakan gas akibat pengeboran sumur guncang Aceh Utara
Indonesia
•
22 May 2026

Tokoh hukum nasional tegaskan fondasi utama hakim yang adil adalah integritas
Indonesia
•
22 May 2026
