
Pemerintah tetapkan perusahaan harus terapkan ‘WFH’ 1 hari dalam sepekan, efektif 1 April

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Kebijakan WFH 1 hari dalam sepekan dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Jakarta (Indonesia Window) — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan ‘Work From Home’ (WFH) satu hari dalam sepekan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Kebijakan yang berlaku efektif mulai 1 April 2026 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar menaker.
Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – 500.000 dosis vaksin AstraZeneca dari Australia tiba di Indonesia
Indonesia
•
03 Sep 2021

Menkeu: Penerimaan pajak Februari 2023 sangat kuat
Indonesia
•
16 Mar 2023

Tanah longsor di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, tewaskan 14 jiwa
Indonesia
•
14 Apr 2024

Konsulat Republik Indonesia Tawau pulangkan 108 WNI dari Malaysia
Indonesia
•
28 Dec 2023


Berita Terbaru

Pemerintah pastikan transisi kepemimpinan Bank Indonesia berjalan sesuai ketentuan
Indonesia
•
27 Jul 2026

Peneliti Indonesia presentasikan Visi Ekonomi Kreatif Syariah Global di IFESDC 2026
Indonesia
•
27 Jul 2026

Wawancara – Tak lagi sekadar investasi, Indonesia ajak China majukan teknologi di Tanah Air
Indonesia
•
26 Jul 2026

Kemenag latih ribuan pelaku UMKM pesantren, perkuat daya saing digital
Indonesia
•
25 Jul 2026
