Konsulat Republik Indonesia Tawau memfasilitasi proses pemulangan/deportasi melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Malaysia dan Indonesia.
Jakarta (Indonesia Window) – Sebanyak 108 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan oleh Konsulat Republik Indonesia Tawau pada Rabu (27/12).
Para WNI tersebut yang terdiri atas 105 pria dewasa, dua wanita dewasa, dan satu anak laki-laki telah menyelesaikan proses hukum mereka dan meninggalkan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis.
Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan, semua WNI telah menjalani verifikasi dan pendataan, serta mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Konsulat RI Tawau.
Mayoritas deportan berasal dari Sulawesi Selatan (46 orang), Kalimantan Utara (39 orang), Nusa Tenggara Timur (12 orang), Sulawesi Barat (lima orang), Nusa Tenggara Barat (dua orang), Sulawesi Tenggara (dua orang), dan Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur masing-masing satu orang.
Pemulangan dilakukan oleh pihak pemerintah Malaysia karena para deportan terlibat dalam berbagai kasus hukum di wilayah Sabah-Malaysia, termasuk pelanggaran keimigrasian dan kasus kriminal lainnya.
Proses pemulangan tersebut menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Tawau, Sabah, menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.
Konsulat Republik Indonesia Tawau, dalam koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Malaysia dan Indonesia, memfasilitasi proses pemulangan/deportasi. Setibanya di Nunukan, WNI akan ditangani lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Konsulat RI Tawau menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait di Malaysia dan Indonesia atas kelancaran pemulangan ini.
Konsulat juga mengingatkan WNI yang hendak memasuki atau bekerja di wilayah Malaysia untuk selalu menggunakan jalur resmi dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku demi menghindari tindakan hukum oleh pihak berwenang.
Laporan: Redaksi