
Konsulat Republik Indonesia Tawau pulangkan 108 WNI dari Malaysia

Konsulat Republik Indonesia Tawau pulangkan 108 WNI dari Malaysia pada Rabu (27/12/2023). (Kementerian Luar Negeri RI)
Konsulat Republik Indonesia Tawau memfasilitasi proses pemulangan/deportasi melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Malaysia dan Indonesia.
Jakarta (Indonesia Window) – Sebanyak 108 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan oleh Konsulat Republik Indonesia Tawau pada Rabu (27/12).Para WNI tersebut yang terdiri atas 105 pria dewasa, dua wanita dewasa, dan satu anak laki-laki telah menyelesaikan proses hukum mereka dan meninggalkan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis.Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan, semua WNI telah menjalani verifikasi dan pendataan, serta mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Konsulat RI Tawau.Mayoritas deportan berasal dari Sulawesi Selatan (46 orang), Kalimantan Utara (39 orang), Nusa Tenggara Timur (12 orang), Sulawesi Barat (lima orang), Nusa Tenggara Barat (dua orang), Sulawesi Tenggara (dua orang), dan Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur masing-masing satu orang.Pemulangan dilakukan oleh pihak pemerintah Malaysia karena para deportan terlibat dalam berbagai kasus hukum di wilayah Sabah-Malaysia, termasuk pelanggaran keimigrasian dan kasus kriminal lainnya.Proses pemulangan tersebut menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Tawau, Sabah, menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.Konsulat Republik Indonesia Tawau, dalam koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Malaysia dan Indonesia, memfasilitasi proses pemulangan/deportasi. Setibanya di Nunukan, WNI akan ditangani lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.Konsulat RI Tawau menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait di Malaysia dan Indonesia atas kelancaran pemulangan ini.Konsulat juga mengingatkan WNI yang hendak memasuki atau bekerja di wilayah Malaysia untuk selalu menggunakan jalur resmi dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku demi menghindari tindakan hukum oleh pihak berwenang.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Perusahaan kertas APP Indonesia jadi mitra Pameran Impor Internasional China
Indonesia
•
04 Nov 2023

Indonesia, UEA tandatangani kontrak dagang senilai 3,6 Juta dolar AS
Indonesia
•
24 Sep 2022

Nominasi penghargaan Raja Faisal dibuka, sambut nominasi 2025
Indonesia
•
02 Sep 2023

Peralatan yang dikembangkan China lakukan survei seismik laut pertama di Indonesia
Indonesia
•
29 Dec 2023


Berita Terbaru

Presiden Prabowo serahkan lahan 90 ribu hektare di Sumatra untuk konservasi gajah
Indonesia
•
13 Mar 2026

Kemenag dorong optimalisasi ZIS jelang Idulfitri
Indonesia
•
13 Mar 2026

Menag: Pesantren iternasional harus kuasai kurikulum global
Indonesia
•
13 Mar 2026

Indonesia dan 7 negara lainnya kecam Israel atas pembatasan akses ke Masjid Al-Aqsa
Indonesia
•
12 Mar 2026
