Banner

Pemerintah tetapkan 1 Dzulhijjah 1442 jatuh pada 11 Juli

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memimpin sidang isbat (penetapan) awal Dzulhijah 1442 hijriah yang digelar secara daring pada Sabtu (10/7/2021). (Kementeriah Agama)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa awal Dzulhijjah 1442 hijriah jatuh pada Ahad (11/7), sehingga Idul Adha akan dirayakan pada 20 Juli 2021.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers usai memimpin sidang isbat (penetapan) awal Dzulhijjah 1442 hijriah yang digelar secara daring pada Sabtu (10/7).

“Ketinggian hilal (bulan) di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk, antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit. Selain itu, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Dzulhijjah 1442 hijriah, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” ujarnya.

Sidang isbat tersebut dipimpin oleh Menag dan dihadiri oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

Duta besar dari sejumlah negara sahabat, perwakilan kementerian/lembaga, dan perwakilan organisasi Islam juga hadir dalam acara tersebut.

Banner

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut Cholil juga menyampaikan, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah.

Pertama, adalah SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrean dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Menag kembali mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan