Jakarta (Indonesia Window) – Dokumen perjalanan berupa paspor elektronik milik Indonesia telah memperoleh sertifikat Public Key Directory (PKD) dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ ICAO).
Laporan dari Jaringan Pemberitaan Pemerintah (JPP) yang dikutip di Jakarta, Senin menyebutkan bahwa sertifikat tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F. Sompie dalam penyampaian nota kesepahaman (MoU) dengan Sekretaris Jenderal ICAO Fang Liu di Kantor Pusat ICAO, Montreal, Kanada, pada Rabu (25/9).
Indonesia menjadi negara ke-69 penerima sertifikat PKD yang menyangkut keamanan dan integritas dokumen perjalanan sehingga data paspor tersimpan dengan baik.
Selain itu, menurut Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, dengan sertifikat PKD data paspor elektonik bisa diakses oleh 69 negara yang telah terdaftar di ICAO. Artinya, imigrasi Indonesia bisa mengakses data paspor negara anggota ICAO.
Sementara itu, pemegang paspor elektronik mendapat kemudahan dalam proses pemeriksaan keimigrasian di negara tujuan karena kepercayaan terhadap paspor elektronik meningkat di negara-negara anggota ICAO.
Pendaftaran untuk memperoleh sertifikat PKD ICAO merupakan kewajiban bagi negara yang telah menerapkan paspor elektronik guna memudahkan proses pertukaran data antarnegara anggota.
Ditjen Imigrasi saat ini juga menargetkan penambahan Kantor Imigrasi yang menerbitkan paspor elektronik dari sembilan menjadi 27 kantor imigrasi, dan diharapkan selesai pada akhir 2019.
Ditjen Imigrasi juga akan melakukan uji coba penerapan paspor elektronik berbahan polikarbonat pada akhir 2019 di empat kantor imigrasi. Pada 2024 seluruh paspor RI diharapkan telah menggunakan paspor elektronik berbahan polikarbonat.
Laporan: Redaksi