Banner

Pemerintah Jepang harus bayar ganti rugi 25 juta dolar AS atas kebisingan di pangkalan udara

Foto dokumentasi yang diabadikan pada 6 Maret 2008 ini menunjukkan pesawat patroli P-3C di tarmak pangkalan udara Atsugi di Jepang. (Xinhua/Ren Zhenglai)

Pangkalan udara Atsugi di dekat Tokyo, Jepang, dianggap telah menjadi sumber kebisingan yang dampak terhadap kesehatan dan gangguan psikologis ribuan warga di sekitarnya.

 

Tokyo, Jepang (Xinhua/Indonesia Window) – Pengadilan Jepang pada Rabu (19/11) mengeluarkan putusan yang mewajibkan pemerintah negara tersebut untuk membayar ganti rugi sekitar 3,9 miliar yen atau setara 25 juta dolar AS kepada warga yang tinggal di sekitar pangkalan udara Atsugi di dekat Tokyo atas dampak kesehatan dan gangguan psikologis yang disebabkan oleh kebisingan, menurut laporan media setempat.

*1 yen = 107 rupiah

**1 dolar AS = 16.732 rupiah

Hakim Ketua Pengadilan Distrik Yokohama Nobuhiro Okada mengatakan bahwa kebisingan yang mengganggu tersebut “menyebabkan kerugian yang melampaui batas toleransi dalam kehidupan sosial” dalam kasus yang diajukan oleh kurang lebih 8.000 warga sekitar dan pihak lain terkait Fasilitas Udara Angkatan Laut Atsugi di Prefektur Kanagawa, seperti dilansir oleh Kyodo News.

Banner

Okada mengakui bahwa penggunaan pangkalan udara tersebut, yang berada di antara dua kota berpenduduk padat, yaitu Ayase dan Yamato, telah lama memengaruhi kehidupan warga serta dinilai sebagai pelanggaran hak-hak rakyat, papar laporan tersebut.

Seorang pejabat dari biro regional Kementerian Pertahanan Jepang menyebutkan bahwa pihaknya akan “bertindak secara tepat dengan lembaga terkait mengenai langkah-langkah kami selanjutnya.”

Sejak 1976, serangkaian gugatan hukum telah diajukan terkait isu-isu polusi kebisingan di pangkalan militer tersebut, yang digunakan bersama oleh Pasukan Bela Diri Jepang dan militer Amerika Serikat.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan