
Nepal tetapkan babi hutan sebagai satwa liar perusak tanaman pertanian

Deretan pegunungan terlihat dari Lembah Kathmandu saat matahari terbenam pada peringatan Hari Gunung Internasional di Lalitpur, Nepal, pada 11 Desember 2022. (Xinhua/Hari Maharjan)
Babi hutan di Nepal ditetapkan sebagai satwa liar perusak tanaman pertanian selama satu tahun, sehingga petani diizinkan untuk mengusir, menangkap, bahkan membunuhnya tanpa harus memperoleh izin terlebih dahulu dari otoritas pemerintah.
Kathmandu, Nepal (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Nepal menetapkan babi hutan, kecuali spesies yang lebih kecil, sebagai "satwa liar perusak tanaman pertanian" selama satu tahun, sehingga petani diizinkan untuk mengusir, menangkap, bahkan membunuhnya tanpa harus memperoleh izin terlebih dahulu dari otoritas pemerintah.
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Nepal dalam pernyataannya pada Selasa (24/2) menyebutkan penetapan itu dilakukan mengingat kerusakan yang ditimbulkan satwa tersebut terhadap tanaman petani, dengan menggunakan kewenangan berdasarkan Pasal 36 Peraturan Taman Nasional dan Konservasi Satwa Liar 1973.
Sebelumnya, pada 12 Februari, kementerian itu juga mencantumkan monyet rhesus (Macaca mulatta) ke dalam daftar yang sama, seiring petani terus mengalami kerugian panen yang besar akibat satwa liar.
Menurut pernyataan tersebut, petani kini diperbolehkan, tanpa izin sebelumnya, untuk mengusir, menghalau, menangkap, atau bahkan membunuh babi hutan (kecuali spesies yang lebih kecil) yang memasuki dan merusak ladang atau kebun pribadi mereka. Keputusan ini berlaku selama satu tahun sejak tanggal publikasi di Nepal Gazette.
Keputusan Nepal ini diambil ketika satwa liar seperti babi hutan dan monyet semakin sering memasuki lahan pertanian, menyebabkan kerugian panen yang parah dan memaksa banyak petani menghentikan kegiatan bercocok tanam.
Di tengah meningkatnya migrasi dari pedesaan ke perkotaan serta semakin banyaknya lahan pertanian yang ditinggalkan, tutupan hutan meluas sehingga interaksi antara manusia dan satwa liar kian besar, dengan monyet dan babi hutan memasuki lahan pertanian dan merusak tanaman. Dalam beberapa kasus, babi hutan juga menyerang manusia dan sesekali menyebabkan korban jiwa.
Para petani di wilayah perbukitan dan Tarai telah lama mengeluhkan bahwa babi hutan merusak tanaman mereka selama bertahun-tahun. Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi petani yang terdampak.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Studi ungkap restorasi lahan basah pangkas emisi karbon dan perkuat ketahanan terhadap kekeringan
Indonesia
•
20 Jul 2025

Satelit relai China beroperasi lancar, siap dukung misi Bulan global
Indonesia
•
20 May 2025

Fokus Berita – Penambang modern buka jalan bagi transformasi pintar di pusat batu bara China
Indonesia
•
12 Feb 2024

Pasien bertahan hidup 48 jam tanpa dua paru-paru dengan organ buatan
Indonesia
•
02 Feb 2026


Berita Terbaru

Sinar matahari bisa ubah limbah plastik jadi bahan bakar bersih
Indonesia
•
30 Apr 2026

Peneliti buat peta pertama untuk reseptor penciuman di hidung
Indonesia
•
30 Apr 2026

Ada mikroplastik di dalam otak manusia, peneliti ungkap pola distribusinya
Indonesia
•
30 Apr 2026

Pupuk organik dongkrak hasil panen di tengah tekanan pasokan akibat konflik Timur Tengah
Indonesia
•
30 Apr 2026
