Nepal tetapkan babi hutan sebagai satwa liar perusak tanaman pertanian

Deretan pegunungan terlihat dari Lembah Kathmandu saat matahari terbenam pada peringatan Hari Gunung Internasional di Lalitpur, Nepal, pada 11 Desember 2022. (Xinhua/Hari Maharjan)
Babi hutan di Nepal ditetapkan sebagai satwa liar perusak tanaman pertanian selama satu tahun, sehingga petani diizinkan untuk mengusir, menangkap, bahkan membunuhnya tanpa harus memperoleh izin terlebih dahulu dari otoritas pemerintah.
Kathmandu, Nepal (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Nepal menetapkan babi hutan, kecuali spesies yang lebih kecil, sebagai "satwa liar perusak tanaman pertanian" selama satu tahun, sehingga petani diizinkan untuk mengusir, menangkap, bahkan membunuhnya tanpa harus memperoleh izin terlebih dahulu dari otoritas pemerintah.
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Nepal dalam pernyataannya pada Selasa (24/2) menyebutkan penetapan itu dilakukan mengingat kerusakan yang ditimbulkan satwa tersebut terhadap tanaman petani, dengan menggunakan kewenangan berdasarkan Pasal 36 Peraturan Taman Nasional dan Konservasi Satwa Liar 1973.
Sebelumnya, pada 12 Februari, kementerian itu juga mencantumkan monyet rhesus (Macaca mulatta) ke dalam daftar yang sama, seiring petani terus mengalami kerugian panen yang besar akibat satwa liar.
Menurut pernyataan tersebut, petani kini diperbolehkan, tanpa izin sebelumnya, untuk mengusir, menghalau, menangkap, atau bahkan membunuh babi hutan (kecuali spesies yang lebih kecil) yang memasuki dan merusak ladang atau kebun pribadi mereka. Keputusan ini berlaku selama satu tahun sejak tanggal publikasi di Nepal Gazette.
Keputusan Nepal ini diambil ketika satwa liar seperti babi hutan dan monyet semakin sering memasuki lahan pertanian, menyebabkan kerugian panen yang parah dan memaksa banyak petani menghentikan kegiatan bercocok tanam.
Di tengah meningkatnya migrasi dari pedesaan ke perkotaan serta semakin banyaknya lahan pertanian yang ditinggalkan, tutupan hutan meluas sehingga interaksi antara manusia dan satwa liar kian besar, dengan monyet dan babi hutan memasuki lahan pertanian dan merusak tanaman. Dalam beberapa kasus, babi hutan juga menyerang manusia dan sesekali menyebabkan korban jiwa.
Para petani di wilayah perbukitan dan Tarai telah lama mengeluhkan bahwa babi hutan merusak tanaman mereka selama bertahun-tahun. Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi petani yang terdampak.
Laporan: Redaksi
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Tulang ular prasejarah ditemukan di China selatan
Indonesia
•
05 Apr 2023

Beijing rampungkan perdagangan karbon berbasis hidrogen pertama pada September 2023
Indonesia
•
08 Aug 2023

AS luncurkan uji klinis obat oral pada manusia untuk hilangkan kontaminasi radioaktif
Indonesia
•
16 May 2023

Proyek konservasi air di China selatan dilengkapi jalur ikan buatan
Indonesia
•
13 Aug 2022
Berita Terbaru

Model AI SpecCLIP mampu proses data bintang dari berbagai teleskop
Indonesia
•
27 Feb 2026

Kasus pertama flu burung H5N1 ditemukan pada anjing laut gajah di California
Indonesia
•
27 Feb 2026

Sistem operasi komputer kuantum buatan China, Origin Pilot, dapat diunduh publik
Indonesia
•
27 Feb 2026

Ilmuwan Australia kembangkan tes darah untuk prediksi risiko kambuhnya kanker kepala dan leher
Indonesia
•
26 Feb 2026
