Merek dagang geographical indication (GI) China yang terdaftar telah mencapai lebih dari 7.000, dengan nilai output langsung GI di negara tersebut melampaui 961 miliar yuan atau sekitar 133,7 miliar dolar AS.
Beijing, China (Xinhua/Indonesia Window) – Dalam beberapa tahun terakhir, China terus secara aktif meningkatkan perlindungan indikasi geografis (geographical indication/GI), dengan 2.523 produk GI telah disetujui dan 7.385 merek dagang GI terdaftar per akhir Agustus, demikian disampaikan Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China (China National Intellectual Property Administration/CNIPA) pada Sabtu (14/9).
Tanda GI digunakan untuk menunjukkan daerah asal suatu produk dan mengidentifikasi kualitas atau reputasinya karena faktor geografis tersebut. Ini merupakan jenis hak kekayaan intelektual yang penting sekaligus jaminan kualitas.
Nilai output tahunan langsung dari GI China meningkat secara konsisten sejak 2020 lalu. Pada 2023, nilai output langsung GI di China melampaui 961 miliar yuan atau sekitar 133,7 miliar dolar AS, kata CNIPA dalam Konferensi Tahunan Kekayaan Intelektual China ke-13 di Beijing.
Hu Wenhui, selaku wakil komisaris CNIPA, mengatakan bahwa kualitas dan kuantitas produk serta merek dagang GI China berada di antara yang terbaik di dunia. Dia juga menyoroti tentang kerja sama internasional, saat menyampaikan bahwa China berharap dapat bekerja sama dengan masyarakat global untuk membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkualitas tinggi.
Dalam konferensi tersebut, para pakar, akademisi, dan perwakilan bisnis dari dalam dan luar China berbagi pengalaman mereka, serta menjajaki model-model baru untuk kerja sama GI global.
*1 yuan = 2.164 rupiah
**1 dolar AS = 15.421 rupiah
Laporan: Redaksi