Menlu RI pastikan 9 WNI yang ditangkap Israel dalam misi Global Sumud Flotilla dalam perjalanan pulang ke Tanah Air

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan keterangan tentang pembebasan sembilan WNI yang ditangkap oleh militer Israel dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0, di Jakarta, Kamis (21/5/2026). (Indonesia Window/tangkapan layar)

Sembilan WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 dan ditangkap oleh militer Israel pada 18-19 Mei lalu, telah bebas.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, memastikan bahwa sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 dan ditangkap oleh militer Israel pada 18-19 Mei lalu, telah bebas.

“Pemerintah Indonesia dengan penuh rasa syukur menyampaikan bahwa warga negara Indonesia yang ditangkap oleh militer Israel dalam pencegatan kapal dan penangkapan relawan yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0 saat ini dalam perjalanan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki, dan akan segera melanjutkan perjalanan kembali ke Tanah Air,” kata Menlu RI dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta, Kamis.

Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah Turkiye atas peran aktif dan dukungan penuh dalam memfasilitasi proses pemulangan ini, ucapnya.

Menlu RI mengatakan, pembebasan sembilan relawan kemanusiaan itu merupakan buah kerja keras dan koordinasi erat yang dilakukan pemerintah Indonesia secara intensif sejak menerima laporan pencegatan armada GSF 2.0.

“Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Perlindungan WNI telah mengoptimalkan seluruh kanal diplomatik yang tersedia, termasuk melalui KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul, serta menjalin komunikasi aktif dengan otoritas dan mitra internasional terkait guna memastikan keselamatan dan percepatan pembebasan seluruh warga negara Indonesia.”

Pemerintah Indonesia menegaskan kecamannya atas perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan, tegas Menlu Sugiono dalam keterangannya.

Dia melanjutkan, tindakan yang merendahkan martabat warga sipil dalam sebuah misi kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi.

“Pemerintah Indonesia akan terus mengawal proses pemulangan ini hingga seluruh WNI tiba kembali ke Tanah Air dengan selamat.”

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait