
Sebelum nikah dicatat, penghulu pastikan tiga hal ini

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi. (Kementerian Agama RI)
Penghulu merupakan representasi negara dalam memberikan layanan keagamaan, khususnya pada peristiwa akad nikah yang memiliki nilai ibadah dan dimensi sosial yang sangat kuat.
Jakarta (Indonesia Window) – Proses pencatatan pernikahan tidak hanya sebatas melengkapi dokumen administrasi, karena sebelumnya, penghulu memastikan sedikitnya tiga aspek penting, yaitu validitas data, dokumentasi layanan, serta tidak adanya halangan nikah.
Ketiga prinsip tersebut menjadi fondasi layanan pencatatan pernikahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, ungkap Kemengerian Agama RI dalam situs jejaringnya pada Selasa (7/7).
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi, mengatakan, penghulu merupakan representasi negara dalam memberikan layanan keagamaan, khususnya pada peristiwa akad nikah yang memiliki nilai ibadah dan dimensi sosial yang sangat kuat.
Karena itu, setiap penghulu dituntut menjalankan tugas secara profesional sekaligus menjaga marwah pelayanan kepada masyarakat.
“Ketika kita memilih menjadi penghulu, maka kita harus menempatkan profesi penghulu sebagai wajah layanan negara di bidang keagamaan, terutama pada peristiwa nikah yang sangat sakral,” ujar Ahmad Zayadi saat menjadi narasumber pada materi panel Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama Formasi 2025 di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Zayadi, pelayanan nikah tidak hanya berorientasi pada terpenuhinya aspek administratif, tetapi juga harus menghadirkan suasana yang khidmat dan bermartabat.
Dia mengajak para penghulu menjaga kesiapan spiritual, termasuk berada dalam keadaan suci saat memimpin akad nikah sebagai ikhtiar menghadirkan keberkahan bagi pasangan yang membangun rumah tangga.
Dia menjelaskan, keluarga merupakan fondasi peradaban bangsa. Karena itu, setiap akad nikah yang dilayani penghulu sesungguhnya menjadi bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang berkualitas sebagai penopang masa depan Indonesia.
Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar yang terus mendorong penguatan layanan keagamaan sebagai bagian dari pembangunan keluarga yang harmonis dan berketahanan.
Zayadi juga mengingatkan bahwa masyarakat terus mengalami perubahan. Karena itu, penghulu harus adaptif dalam menjawab kebutuhan layanan, mulai dari penguasaan regulasi, kemampuan komunikasi, hingga kesiapan menghadapi dinamika baru, termasuk pernikahan campuran dan berbagai persoalan keluarga yang semakin kompleks.
Menurutnya, layanan nikah yang adaptif harus ditopang standardisasi prosedur, peningkatan kompetensi, pemanfaatan SIMKAH, supervisi berkelanjutan, serta integrasi bimbingan perkawinan.
Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Zudi Rahmanto, menjelaskan, implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam layanan pencatatan pernikahan umat Islam.
Regulasi tersebut juga menjadi pedoman agar pelayanan KUA semakin akuntabel dan responsif pada kebutuhan masyarakat.
“Administrasi pencatatan pernikahan bukan sekadar mencatat dokumen. Layanan harus berbasis verifikasi yang ketat, legalitas formal, dan akurasi data,” kata Zudi.
Dia memaparkan, terdapat tiga prinsip utama yang harus menjadi perhatian penghulu sebelum pencatatan pernikahan dilakukan.
Pertama, memastikan validitas data melalui proses verifikasi yang cermat. Kedua, menjamin seluruh tahapan layanan terdokumentasi dengan baik, baik secara manual maupun elektronik. Ketiga, memastikan tidak terdapat halangan nikah sehingga pencatatan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Zudi, penghulu memegang tanggung jawab penuh dalam memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut. Karena itu, KUA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan nikah, tetapi juga menjadi simpul layanan negara yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan pada hak-hak pasangan yang akan membangun keluarga.
Materi panel ini merupakan bagian dari Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama Formasi Tahun 2025 yang diikuti 3.049 penghulu secara hibrida.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad dan dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Lubenah, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsyad Hidayat, Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar, Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Madari, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Robi Fadlian Muhammad, serta para penghulu dari seluruh Indonesia.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Perusahaan penerbangan Unitrade sesalkan pemutusan kerja sama sepihak Dinkes Mimika
Indonesia
•
18 Oct 2022

Dukung kelancaran Pemilu 2024, TikTok hapus puluhan ribu video berisi informasi keliru
Indonesia
•
26 Mar 2024

Teks lengkap pidato Presiden China Xi Jinping pada sesi pertama KTT G20 di Bali (Bagian 2 dari 3)
Indonesia
•
16 Nov 2022

Perekonomian Indonesia 2025 tetap tangguh
Indonesia
•
31 Dec 2025


Berita Terbaru

Jejak Sang Laksamana Muslim: Ketika Cheng Ho menjadikan Nusantara persimpangan dunia
Indonesia
•
08 Jul 2026

Laut di sekitar Sumatra mencatat rekor panas, ancam perikanan dan ekonomi Indonesia
Indonesia
•
08 Jul 2026

Narendra Modi tegaskan penguatan kerja sama strategis Indonesia–India
Indonesia
•
08 Jul 2026

Presiden Prabowo, PM Wong sepakati 26 dokumen kerja sama
Indonesia
•
07 Jul 2026
