
Iran kena sanksi lagi dari PBB

Foto yang diabadikan pada 10 September 2025 ini menunjukkan suasana pertemuan Dewan Gubernur Badan Energi Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) di Wina, Austria. (Xinhua/Misi Tetap China untuk PBB dan Organisasi Internasional lainnya di Wina)
Mekanisme snapback memungkinkan pemberlakuan kembali sanksi PBB dalam waktu 30 hari jika Iran dianggap melanggar kesepakatan nuklir 2015, yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA).
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Ahad (28/9) mengonfirmasi bahwa sanksi-sanksi terhadap Iran telah diberlakukan kembali."Sesuai dengan proses yang ditetapkan dalam paragraf 11 dan 12 resolusi Dewan Keamanan 2231 (2015), yang berlaku pada 27 September pukul 20.00 EDT (28 September pukul 07.00 WIB), semua ketentuan dalam resolusi 1696 (2006), 1737 (2006), 1747 (2007), 1803 (2008), 1835 (2008), dan 1929 (2010) telah diberlakukan kembali dengan cara yang sama seperti yang berlaku sebelum adopsi resolusi 2231 (2015) pada 20 Juli 2015," demikian tertulis dalam catatan untuk para koresponden dari Kantor Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB.Dalam catatan tersebut dikatakan bahwa dengan demikian, daftar sanksi yang dikelola oleh Komite Dewan Keamanan yang dibentuk berdasarkan resolusi 1737 telah ditetapkan kembali dan mencakup 43 individu serta 78 entitas yang telah terdaftar sebelum diadopsinya resolusi 2231.Catatan tersebut mencantumkan individu dan entitas yang telah ditambahkan kembali ke dalam Daftar Sanksi Konsolidasi Dewan Keamanan PBB.Bulan lalu, Prancis, Inggris, dan Jerman secara resmi mengaktifkan mekanisme snapback, yang memungkinkan pemberlakuan kembali sanksi PBB dalam waktu 30 hari jika Iran dianggap melanggar kesepakatan nuklir 2015, yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA).Pada 19 September, Dewan Keamanan PBB gagal mengadopsi sebuah resolusi yang akan memperpanjang keringanan sanksi untuk Iran di bawah JCPOA. Satu resolusi berikutnya, yang berupaya memberikan perpanjangan enam bulan untuk JCPOA dan Resolusi 2231, juga gagal disahkan oleh Dewan Keamanan pada Jumat (26/9).Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

PM China dan Rusia gelar pertemuan, bahas kerja sama
Indonesia
•
07 Dec 2022

COVID-19 – Turki luncurkan vaksin lokal di tengah lonjakan Omicron
Indonesia
•
03 Jan 2022

Fokus Berita – Tekanan internasional meningkat terhadap Israel agar setujui gencatan senjata di Gaza
Indonesia
•
15 Feb 2024

Mantan Presiden Prancis Sarkozy akan mulai jalani masa tahanan pada 21 Oktober
Indonesia
•
14 Oct 2025


Berita Terbaru

Laporan NYT sebut Iran sebar ranjau di Selat Hormuz, Teheran bantah
Indonesia
•
13 Mar 2026

Kanada akan bangun angkatan bersenjata di Arktik
Indonesia
•
13 Mar 2026

Lebanon sebut korban tewas akibat serangan Israel capai 773 jiwa sejak 2 Maret, termasuk 103 anak-anak
Indonesia
•
14 Mar 2026

Korban tewas akibat serangan Israel di Lebanon naik jadi 634 jiwa, pengungsi capai 816.000 orang
Indonesia
•
12 Mar 2026
