
Iran kena sanksi lagi dari PBB

Foto yang diabadikan pada 10 September 2025 ini menunjukkan suasana pertemuan Dewan Gubernur Badan Energi Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) di Wina, Austria. (Xinhua/Misi Tetap China untuk PBB dan Organisasi Internasional lainnya di Wina)
Mekanisme snapback memungkinkan pemberlakuan kembali sanksi PBB dalam waktu 30 hari jika Iran dianggap melanggar kesepakatan nuklir 2015, yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA).
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Ahad (28/9) mengonfirmasi bahwa sanksi-sanksi terhadap Iran telah diberlakukan kembali."Sesuai dengan proses yang ditetapkan dalam paragraf 11 dan 12 resolusi Dewan Keamanan 2231 (2015), yang berlaku pada 27 September pukul 20.00 EDT (28 September pukul 07.00 WIB), semua ketentuan dalam resolusi 1696 (2006), 1737 (2006), 1747 (2007), 1803 (2008), 1835 (2008), dan 1929 (2010) telah diberlakukan kembali dengan cara yang sama seperti yang berlaku sebelum adopsi resolusi 2231 (2015) pada 20 Juli 2015," demikian tertulis dalam catatan untuk para koresponden dari Kantor Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB.Dalam catatan tersebut dikatakan bahwa dengan demikian, daftar sanksi yang dikelola oleh Komite Dewan Keamanan yang dibentuk berdasarkan resolusi 1737 telah ditetapkan kembali dan mencakup 43 individu serta 78 entitas yang telah terdaftar sebelum diadopsinya resolusi 2231.Catatan tersebut mencantumkan individu dan entitas yang telah ditambahkan kembali ke dalam Daftar Sanksi Konsolidasi Dewan Keamanan PBB.Bulan lalu, Prancis, Inggris, dan Jerman secara resmi mengaktifkan mekanisme snapback, yang memungkinkan pemberlakuan kembali sanksi PBB dalam waktu 30 hari jika Iran dianggap melanggar kesepakatan nuklir 2015, yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA).Pada 19 September, Dewan Keamanan PBB gagal mengadopsi sebuah resolusi yang akan memperpanjang keringanan sanksi untuk Iran di bawah JCPOA. Satu resolusi berikutnya, yang berupaya memberikan perpanjangan enam bulan untuk JCPOA dan Resolusi 2231, juga gagal disahkan oleh Dewan Keamanan pada Jumat (26/9).Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

177 tewas, 2 hilang akibat kecelakaan pesawat penumpang di Korsel
Indonesia
•
31 Dec 2024

Presiden Iran bersumpah akan beri respons "kuat" terhadap serangan Israel
Indonesia
•
16 Jun 2025

Israel peringatkan Hamas terima kesepakatan gencatan senjata yang diusulkan AS, "atau dihancurkan"
Indonesia
•
31 May 2025

Visi 2030 Saudi tingkatkan optimisme warganya
Indonesia
•
25 Sep 2019


Berita Terbaru

Trump klaim Iran terus minta kesepakatan, perang diprediksi berakhir tahun ini
Indonesia
•
14 Sep 2026

Lebih dari 500 tentara tewas dan 1.500 luka, serangan Houthi ubah peta perang Yaman
Indonesia
•
14 Sep 2026

Opini – Memulihkan kepercayaan: Tempat yang layak bagi Taiwan di dunia bebas
Indonesia
•
15 Sep 2026

Lebih dari 720.000 pelajar Palestina kehilangan akses ke pendidikan dasar
Indonesia
•
15 Sep 2026
