
ICC keluarkan surat penangkapan untuk Netanyahu, Gallant, dan komandan Hamas Deif

Orang-orang mengantre untuk membeli roti di sebuah bakeri di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada 18 November 2024. Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina di Kawasan Timur Tengah (UNRWA) pada Senin (18/11) mengatakan bahwa akibat kelangkaan tepung yang parah, seluruh bakeri yang didukung PBB di Deir al Balah dan Khan Younis, yang berjumlah delapan, beroperasi dengan kapasitas yang kian susut selama berpekan-pekan, dan banyak di antaranya terpaksa tutup sama sekali. (Xinhua/Rizek Abdel...
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag pada Kamis (21/11) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant, dan komandan militer Hamas Mohammed Deif.
Den Haag, Belanda (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag pada Kamis (21/11) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant, dan komandan militer Hamas Mohammed Deif.Dalam sebuah pernyataan, ruang praperadilan ICC menuding Netanyahu dan Gallant melakukan "kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang" setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, tanggal saat jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan tersebut.ICC menyatakan bahwa ada beberapa "alasan yang masuk akal" untuk meyakini Netanyahu dan Gallant "masing-masing memikul tanggung jawab pidana sebagai pelaku bersama" karena melakukan kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.Pernyataan dari pengadilan tersebut menguraikan serangkaian dugaan kejahatan perang, termasuk "dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil," dan merampas "benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza, termasuk makanan, air, serta obat-obatan dan pasokan medis, juga bahan bakar dan listrik."
Orang-orang mengantre untuk membeli roti di sebuah toko roti di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada 18 November 2024. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

China sebut ketentuan kendaraan listrik dalam RUU antiinflasi AS adalah "praktik nonpasar"
Indonesia
•
08 Dec 2023

Pelaku penembakan massal di Walmart El Paso yang tewaskan 23 orang tidak akan dihukum mati
Indonesia
•
23 Apr 2025

COVID-19 – Presiden Taiwan terima vaksin Medigen buatan dalam negeri
Indonesia
•
23 Aug 2021

1 juta orang di Kamboja masih terancam oleh ranjau darat
Indonesia
•
24 Feb 2024


Berita Terbaru

Khamenei serukan dunia Muslim bersatu: Kenali musuh, pahami siasatnya, lawan!
Indonesia
•
31 Aug 2026

Gletser di 5.200 meter runtuh, longsoran menghantam Xizang di China sejauh 22 km
Indonesia
•
31 Aug 2026

1.734 titik panas terdeteksi di Kalimantan, kabut asap kini selimuti Brunei
Indonesia
•
31 Aug 2026

Danau bendungan di Gyirong China barat daya surut, 19.000 meter persegi air hilang dalam 4 jam
Indonesia
•
31 Aug 2026
