
TikTok gugat Negara Bagian Montana AS soal larangan akses

Logo TikTok terlihat di layar sebuah ponsel pintar di Arlington, Virginia, Amerika Serikat, pada 30 Agustus 2020. (Xinhua/Liu Jie)
Larangan penggunaan Tiktok di Negara Bagian Montana yang terletak di Amerika Serikat (AS) bagian barat, digugat oleh perusahaan platform jejaring sosial tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang inkonstitusional.
Los Angeles, AS (Xinhua) – Platform jejaring sosial TikTok pada Senin (22/5) mengajukan gugatan hukum terhadap Negara Bagian Montana yang terletak di Amerika Serikat (AS) bagian barat, dalam upaya untuk membatalkan larangan penggunaan aplikasi berbagi video itu di Montana.Langkah ini dilakukan setelah Gubernur Montana Greg Gianforte menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Senat 419 pada pekan lalu. RUU tersebut menjadikan Montana negara bagian pertama di AS yang melarang penggunaan atau akses ke jejaring sosial TikTok."Kami menolak larangan yang inkonstitusional terhadap TikTok di Montana untuk melindungi bisnis kami dan ratusan ribu pengguna TikTok di Montana," kata TikTok, yang berbasis di Los Angeles dan berspesialisasi dalam video pendek buatan pengguna, dalam sebuah pernyataan. "Kami percaya gugatan hukum kami akan menang berdasarkan serangkaian preseden dan fakta yang sangat kuat."Gugatan yang diajukan TikTok ke Pengadilan Distrik AS itu menyatakan bahwa "setiap bulan, lebih dari 150 juta orang Amerika menggunakan aplikasi tersebut untuk mengekspresikan diri dan terhubung dengan orang lain," serta bahwa larangan tersebut melanggar Amendemen Pertama.Gugatan tersebut juga menyatakan bahwa Montana telah memberlakukan beberapa "kebijakan yang tidak biasa dan belum pernah terjadi sebelumnya berdasarkan spekulasi yang tidak berdasar.""Untuk menghentikan tindakan yang melanggar hukum ini, Penggugat meminta putusan dan perintah deklaratif yang membatalkan serta terlebih dahulu dan secara permanen melarang Tergugat untuk menerapkan Larangan TikTok," kata TikTok dalam gugatannya.Gugatan lain juga diajukan terhadap Montana oleh lima pembuat konten TikTok pada pekan lalu. Pihak penggugat, yang memiliki pekerjaan berbeda-beda, seperti pengusaha wanita, peternak, pelajar, dan veteran, semuanya menciptakan, memublikasikan, melihat, berinteraksi, dan berbagi video TikTok dengan "audiens yang signifikan.Sementara itu, organisasi nirlaba American Civil Liberties Union (ACLU) pada pekan lalu mengunggah cuitan di Twitter bahwa "undang-undang ini menginjak-injak hak kebebasan berbicara kita dengan kedok keamanan nasional dan meletakkan dasar untuk kontrol pemerintah yang berlebihan atas internet."Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Jajak pendapat: 68 persen warga jepang dukung diplomasi yang lebih independen dari AS
Indonesia
•
27 Apr 2025

Moody's tempatkan peringkat kredit Israel dalam peninjauan untuk diturunkan
Indonesia
•
26 Oct 2023

Serangan udaranya tewaskan staf PBB, Israel tolak bertanggung jawab
Indonesia
•
20 Mar 2025

Twitter tak aman di bawah Elon Musk, sebut mantan kepala keamanan
Indonesia
•
30 Nov 2022


Berita Terbaru

AS intensifkan pengumpulan intelijen militer di lepas pantai Kuba
Indonesia
•
11 May 2026

Iran tolak proposal gencatan senjata AS, Trump sebut langkah itu "tidak dapat diterima"
Indonesia
•
11 May 2026

Para pemimpin ASEAN rilis pernyataan bersama soal krisis Timur Tengah di KTT ASEAN 2026
Indonesia
•
10 May 2026

AS-Iran kembali bentrok, AS tak ingin eskalasi
Indonesia
•
08 May 2026
