
Larangan penangkapan ikan selama 10 tahun di Sungai Yangtze buahkan hasil berlipat

Foto dari udara yang diabadikan menggunakan 'drone' pada 7 Desember 2025 memperlihatkan pemandangan Ngarai Wuxia, salah satu dari Tiga Ngarai di Sungai Yangtze, di Chongqing, China barat daya. (Xinhua/Wang Zhonghu)
Larangan penangkapan ikan selama 10 tahun di Sungai Yangtze berhasil memperkuat perlindungan kehidupan akuatik, membantu nelayan yang berhenti menangkap ikan untuk mendapatkan mata pencaharian baru, serta berkontribusi pada konservasi ekologis.
Beijing, China (Xinhua/Indonesia Window) – Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China pada Rabu (10/12) menyatakan bahwa negara itu mencapai berbagai hasil penting dalam mendorong pelaksanaan larangan penangkapan ikan selama 10 tahun di Sungai Yangtze, yakni memperkuat perlindungan kehidupan akuatik, membantu nelayan yang berhenti menangkap ikan untuk mendapatkan mata pencaharian baru, serta berkontribusi pada konservasi ekologis.Kementerian tersebut, bekerja sama dengan sejumlah departemen terkait, meluncurkan berbagai program bantuan untuk menjamin mata pencaharian para mantan nelayan. Hingga akhir September lalu, semua 142.000 nelayan yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk bekerja telah dipekerjakan kembali, dan semua 220.000 nelayan yang memenuhi syarat telah terdaftar dalam program asuransi jaminan pensiun.Dengan berbagai upaya perlindungan dan pemulihan yang diperkuat, keanekaragaman hayati perairan Sungai Yangtze terus membaik. Pada 2025, lebih dari 970.000 ekor ikan sturgeon China dilepaskan, dengan lebih dari 60 persen di antaranya telah mencapai laut melalui muara Sungai Yangtze.China juga mendorong pemulihan habitat-habitat penting dan strategis, mengelola secara ketat kawasan lindung sumber daya plasma nutfah perairan, serta melakukan penebaran kembali secara ilmiah, menurut kementerian tersebut.Guna meningkatkan keanekaragaman hayati di sepanjang Sungai Yangtze, China memberlakukan larangan total penangkapan ikan di 332 kawasan konservasi di cekungan sungai tersebut pada Januari 2020. Langkah-langkah perlindungan kemudian diperluas menjadi moratorium selama 10 tahun di sepanjang aliran utama sungai dan anak sungai besar, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

KADIN perkuat kerja sama komunitas bisnis RI-China lewat Pameran Rantai Pasokan Internasional
Indonesia
•
22 Apr 2026

Inflasi Oktober 2022 lebih rendah dari prakiraan awal
Indonesia
•
01 Nov 2022

Kemendag dorong pelaku usaha lokal kuasai pemasaran afiliasi di platform ‘e-commerce’
Indonesia
•
25 Jul 2025

Jelang bulan suci puasa, seri Muslim LifeFair digelar di Bekasi, suguhkan ‘bekal Ramadhan’
Indonesia
•
16 Feb 2025


Berita Terbaru

IPO SpaceX raup 1.348 triliun rupiah, Elon Musk makin dekat jadi triliuner pertama dunia
Indonesia
•
13 Jun 2026

Aset lintas batas Hong Kong tembus Rp53 kuadriliun, lampaui Swiss
Indonesia
•
13 Jun 2026

UKM Singapura paling tidak optimistis ekspansi ke luar negeri
Indonesia
•
12 Jun 2026

ZTE borong 3 penghargaan Selular Awards 2026, perkuat inovasi teknologi jaringan di Indonesia
Indonesia
•
11 Jun 2026
