
Australia terapkan larangan akses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun

Ilustrasi. (Alexander Shatov on Unsplash)
Larangan mengakses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun di Australia, yang merupakan pertama kalinya di dunia, akan memastikan anak-anak bisa mendapatkan masa kanak-kanak mereka.
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Larangan mengakses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun di Australia, yang merupakan pertama kalinya di dunia, akan memastikan anak-anak bisa mendapatkan masa kanak-kanak mereka. Demikian menurut Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese.Albanese pada Selasa (9/12) menulis surat kepada para pemimpin negara bagian dan wilayah di Australia untuk berterima kasih atas dukungan mereka terhadap larangan mengakses media sosial tersebut, yang mulai diberlakukan pada Rabu (10/12). Dia juga mengakui bahwa reformasi tersebut akan membutuhkan sejumlah penyesuaian dalam jangka pendek."Ini merupakan perubahan budaya yang dibutuhkan Australia guna memberikan ketenangan pikiran yang lebih besar bagi orangtua dan memastikan anak-anak Australia bisa mendapatkan masa kanak-kanak," tulis Albanese.Berdasarkan undang-undang (UU) yang disahkan oleh parlemen federal pada November 2024 tersebut, platform media sosial tertentu wajib mengambil "langkah-langkah yang wajar" untuk mencegah anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun.Sejauh ini, 10 platform media sosial telah diinstruksikan untuk menerapkan larangan itu, yaitu Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, YouTube, Kick, dan Reddit. Otoritas dapat memperbarui daftar tersebut sesuai kebutuhan.Dalam sebuah pesan video yang akan ditayangkan untuk para siswa di sekolah-sekolah di seluruh Australia, Albanese mengatakan bahwa pemerintah melakukan perubahan itu demi mendukung anak-anak yang telah tumbuh dewasa dengan algoritma, umpan (feed) media sosial tanpa akhir, dan tekanan yang ditimbulkan hal tersebut.Berdasarkan UU tersebut, baik anak maupun orang tua mereka tidak akan dikenai sanksi jika melanggar larangan itu, dengan tanggung jawab penegakan larangan tersebut sepenuhnya dibebankan kepada platform media sosial.Platform yang melakukan pelanggaran serius atau berulang akan dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar 32,8 juta dolar AS, meski pemerintah mengakui bahwa teknologi verifikasi usia akan memerlukan waktu untuk dapat mengidentifikasi seluruh akun milik anak di bawah umur.*1 dolar Australia = 11.077 rupiah**1 dolar AS = 16.688Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Sekjen PBB desak dukungan internasional untuk pembangunan kembali Pakistan
Indonesia
•
10 Jan 2023

Direktur LSPR: Mimpi merupakan kunci awal dalam memulai usaha
Indonesia
•
27 Dec 2019

UPI Bandung sambut 23 mahasiswa internasional asal China
Indonesia
•
17 Jul 2024

Sedikitnya 3 orang tewas dalam penembakan di kampus universitas Las Vegas
Indonesia
•
08 Dec 2023


Berita Terbaru

Feature – ‘Becoming Chinese’ di Kunming, perjalanan menelusuri akar budaya seorang ‘blogger’ Tionghoa-Amerika
Indonesia
•
30 Apr 2026

Indonesia-China perkuat kerja sama pendidikan vokasi dalam Forum CITIEA 2026
Indonesia
•
28 Apr 2026

Volume kelima buku ‘Xi Jinping: Tata Kelola China’ edisi bahasa Inggris dipromosikan di Indonesia
Indonesia
•
28 Apr 2026

Afghanistan berisiko kehilangan 25.000 guru dan nakes perempuan per 2030
Indonesia
•
29 Apr 2026
