Konvensi keamanan penerbangan internasional menetapkan sejumlah bentuk tindakan melanggar hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan sipil, baik yang sudah ada maupun yang mungkin terjadi.
Beijing, China (Xinhua) – Konvensi tentang penindakan terhadap perbuatan melanggar hukum yang berhubungan dengan penerbangan sipil internasional akan mulai berlaku pada Ahad (1/10), demikian diungkapkan Administrasi Penerbangan Sipil China (Civil Aviation Administration of China/CAAC).
Konvensi tersebut diadopsi oleh Konferensi Internasional tentang Hukum Udara (International Conference on Air Law) yang diadakan di bawah naungan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) pada 2010 di Beijing, dan diratifikasi pada sesi ke-37 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China ke-13 pada Oktober 2022.
Konvensi itu menetapkan sejumlah bentuk tindakan melanggar hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan sipil, baik yang sudah ada maupun yang mungkin terjadi, sebagai kejahatan dan mendesak para pihak penandatangan konvensi untuk menjatuhkan hukuman berat atas kejahatan yang tercakup dalam konvensi tersebut.
Dokumen tersebut mendukung penyempurnaan sistem konvensi keamanan penerbangan internasional dan memperkuat perlindungan keamanan penerbangan sipil, kata CAAC, seraya menambahkan bahwa hal itu akan memainkan peran positif dalam memastikan perkembangan yang aman dan sehat industri transportasi udara China.
Sejauh ini, 46 negara dan kawasan termasuk China, Rusia, Prancis, Jerman, dan Singapura telah meratifikasi konvensi tersebut.
Laporan: Redaksi