Banner

China mulai berlakukan konvensi internasional tentang kejahatan terhadap penerbangan sipil

Maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ309 tujuan Hong Kong, China selatan, lepas landas di Bandar Udara Internasional Daxing Beijing di Beijing, ibu kota China, pada 17 Januari 2023. (Xinhua/Ju Huanzong)

Konvensi keamanan penerbangan internasional menetapkan sejumlah bentuk tindakan melanggar hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan sipil, baik yang sudah ada maupun yang mungkin terjadi.

 

Beijing, China (Xinhua) – Konvensi tentang penindakan terhadap perbuatan melanggar hukum yang berhubungan dengan penerbangan sipil internasional akan mulai berlaku pada Ahad (1/10), demikian diungkapkan Administrasi Penerbangan Sipil China (Civil Aviation Administration of China/CAAC).

Konvensi tersebut diadopsi oleh Konferensi Internasional tentang Hukum Udara (International Conference on Air Law) yang diadakan di bawah naungan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) pada 2010 di Beijing, dan diratifikasi pada sesi ke-37 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China ke-13 pada Oktober 2022.

Konvensi itu menetapkan sejumlah bentuk tindakan melanggar hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan sipil, baik yang sudah ada maupun yang mungkin terjadi, sebagai kejahatan dan mendesak para pihak penandatangan konvensi untuk menjatuhkan hukuman berat atas kejahatan yang tercakup dalam konvensi tersebut.

Konvensi keamanan penerbangan internasional
Petugas polisi pengawas perbatasan melakukan pemeriksaan informasi terhadap seorang penumpang di Bandar Udara Internasional Xiaoshan di Hangzhou, Provinsi Zhejiang, China timur, pada 13 Maret 2020. (Xinhua/Huang Zongzhi)

Dokumen tersebut mendukung penyempurnaan sistem konvensi keamanan penerbangan internasional dan memperkuat perlindungan keamanan penerbangan sipil, kata CAAC, seraya menambahkan bahwa hal itu akan memainkan peran positif dalam memastikan perkembangan yang aman dan sehat industri transportasi udara China.

Sejauh ini, 46 negara dan kawasan termasuk China, Rusia, Prancis, Jerman, dan Singapura telah meratifikasi konvensi tersebut.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan