Itu berarti hukuman pelaku bom Bali Umar Patek bisa dibebaskan dengan pembebasan bersyarat menjelang peringatan 20 tahun pengeboman pada Oktober tahun ini.
Bandung, Jawa Barat (Indonesia Window) – Pemimpin Australia mengatakan pada Jumat bahwa pihaknya kecewa terhadap keputusan pemerintah Indonesia yang telah mengurangi hukuman penjara Umar Patek, pembuat bom dalam serangan teror Bali yang menewaskan 202 orang. Langkah tersebut berarti bahwa dia dapat dibebaskan dalam beberapa hari jika diberikan pembebasan bersyarat.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan dia telah diberitahu oleh pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Umar Patek telah dikurangi lima bulan lagi, sehingga total pengurangannya menjadi hampir dua tahun.
Itu berarti Patek bisa dibebaskan dengan pembebasan bersyarat menjelang peringatan 20 tahun pengeboman pada Oktober tahun ini.
“Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali,” kata Albanese kepada Channel 9. “Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu.”
Albanese mengatakan dia akan terus melakukan diplomatic representations (negosiasi) dengan pemerintah Indonesia tentang hukuman Patek dan berbagai masalah lainnya, termasuk warga Australia yang saat ini dipenjara di Indonesia. Albanese menggambarkan Patek sebagai “menjijikkan.”
“Tindakannya adalah tindakan teroris,” kata Albanese kepada Channel 9. “Mereka telah menyebabkan penderitaan bagi keluarga Australia dan trauma.”
Pemerintah Indonesia sering memberikan pengurangan hukuman kepada narapidana pada hari-hari besar seperti Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Patek menerima pengurangan lima bulan pada Hari Kemerdekaan untuk perilaku yang baik dan bisa bebas bulan ini dari Penjara Porong di Provinsi Jawa Timur jika dia mendapat pembebasan bersyarat, kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Zaeroji.
Dia mengatakan, Patek memiliki hak yang sama dengan narapidana lain dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
“Selama di penjara, dia berperilaku sangat baik dan dia menyesali masa lalu radikalnya yang telah merugikan masyarakat dan negara dan dia juga telah bersumpah untuk menjadi warga negara yang baik,” kata Zaeroji.
Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 dan diadili di Indonesia, di mana dia divonis pada 2012. Awalnya, dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Dengan penambahan pengurangan hukuman, dia memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada 14 Agustus.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta masih menunggu keputusan, kata Zaeroji. Jika pembebasan bersyarat ditolak, dia bisa tetap dipenjara hingga 2029.
Patek adalah salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam serangan bom Bali 2002, yang didalangi oleh Jamaah Islamiyah, sebuah kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al-Qaida. Sebagian besar dari mereka yang tewas dalam pengeboman di pulau resor itu adalah wisatawan asing.
Konspirator lain, Ali Imron, dijatuhi hukuman seumur hidup. Awal tahun ini, Aris Sumarsono, yang bernama asli Arif Sunarso tetapi lebih dikenal sebagai Zulkarnaen, dijatuhi hukuman 15 tahun setelah ditangkap pada 2020, setelah 18 tahun buron.
Erik de Haart, seorang yang selamat dari pengeboman, mengatakan bahwa tidak banyak yang bisa dilakukan pemerintah Australia tentang pengurangan hukuman Patek.
“Ketika Anda mempertimbangkan semua bantuan keuangan yang telah kami berikan (Indonesia) selama bertahun-tahun, dengan bencana yang mereka alami, mereka tampaknya terus membuat kita kecewa,” kata de Haart.
Sumber: AP News
Laporan: Redaksi