IzinPro gelar edukasi perizinan bisnis bagi pelaku usaha mikro Bogor

Perwakilan PT. ANDALAN JASA UTAMA, yang menaungi IzinPro, Nur Beni, menyampaikan materi pada acara ‘Program Sosialisasi dan Pendampingan Perizinan dan Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro’ di Kampung Gedung Jiwa, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/7/2024). (IzinPro)

Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang digelar oleh IzinPro diharapkan dapat membantu para pelaku usaha mikro dalam memahami proses dan manfaat memiliki perizinan bisnis dan sertifikasi halal guna memudahkan upaya pengembangan usaha mereka.

 

Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Perusahaan jasa konsultasi perizinan dan konsultasi bisnis, IzinPro, menggelar ‘Program Sosialisasi dan Pendampingan Perizinan dan Sertifikasi Halal secara gratis untuk Usaha Mikro’ di Kampung Gedung Jiwa, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/7).

Kegiatan yang berlangsung di kediaman RT, Agus Kusmantoro, tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan kepada para pelaku usaha mikro tentang proses perizinan dan sertifikasi halal.

“Kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal bagi produk mereka, dan pentingnya pembuatan Izin Berusaha serta pendaftaran Program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis),” jelas Nur Beni, perwakilan PT. ANDALAN JASA UTAMA, sebagai pemilik brand IzinPro, usai acara tersebut.

Acara sosialisasi tersebut diikuti oleh 40 pelaku usaha mikro setempat yang bergerak di berbagai bidang, di antaranya pedagang keliling, serta pemilik warung kelontong dan rumahan. Setelah mengikuti kegiatan tersebut, mereka tertarik mendaftarkan Nomor Induk berusaha (NIB) dan sertifikat halal untuk usaha mereka.

Para pelaku usaha mikro menghadiri acara ‘Program Sosialisasi dan Pendampingan Perizinan dan Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro’ di Kampung Gedung Jiwa, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/7/2024). (IzinPro)

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri atas 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Adapun sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Komite Fatwa Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kewajiban bersertifikat halal bagi produk perdagangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dan diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Ini berarti pada tanggal tersebut, produk-produk yang dijual oleh para pelaku usaha di pasaran, wajib memiliki sertifikasi halal.

Menurut Nur Beni, kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai legalitas usaha dan sertifikasi halal dari IzinPro akan terus berjalan.

“Membantu sebanyak-banyaknya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanah Air, untuk menguatkan perekonomian nasional, telah menjadi visi perusahaan kami,” tegasnya, seraya menambahkan, setiap peserta yang sudah mengikuti kegiatan tersebut akan mendapatkan pembinaan “UMKM Naik Kelas”.

Jangka panjang dari pembinaan tersebut, jelas Nur Beni, membuka peluang yang lebih besar kepada para pelaku usaha untuk mengadakan edukasi atau pelatihan, seperti pelatihan penjualan online, pembukuan, foto produk, dan lainnya. Kegiatan-kegiatan semacam ini digelar berkerja sama dengan pemerintah atau lembaga terkait lainnya, termasuk komunitas-komunitas masyarakat, khususnya yang beranggotakan pengusaha. Dengan terbentuknya kelompok-kelompok pembinaan seperti itu, diharapkan terbangun sinergi yang kuat di antara para pelaku usaha.

Peran UMKM sangat besar dalam menguatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia karena, menurut Nur Beni, unit usaha ini ‘adalah sumber inovasi dan kreativitas.’

Data dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menunjukkan, jumlah UMKM di Tanah Air mencapai 99 persen dari keseluruhan unit usaha di Indonesia, dengan kemampuan menyerap sekitar 117 juta pekerja, atau 97 persen dari total tenaga kerja.

Dengan angka yang besar tersebut, UMKM memainkan peran penting dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia. “Membantu menumbuhkan dan mengembangkan usaha mereka, berarti turut berkontribusi dalam mengurangi pengangguran,” ucap Nur Beni.

Nur Beni optimistis, kegiatan edukasi dan sosialisasi yang digelar oleh IzinPro dapat membantu para pelaku usaha mikro dalam memahami proses dan manfaat dari perizinan bisnis dan sertifikasi halal guna memudahkan upaya pengembangan usaha mereka.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan