Banner

Kalimantan, lokasi baru ibu kota negara?

Lambang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. (Indonesia WIndow)

Jakarta (Indonesia Window) – Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2019 mengumumkan kepindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur sebagai tindak lanjut penyampaian  rencana pemindahan ibu kota negara tersebut pada Pidato Kenegaraan di Gedung Parlemen pada 16 Agustus 2019.

Selanjutnya, keseriusan Presiden Joko Widodo yang ingin memindahkan ibu kota itu kembali dibicarakan oleh berbagai kalangan, yang lebih banyak terungkap dalam bentuk tanda tanya.

Masih banyak masyarakat yang belum paham seperti apa perpindahan ibu kota yang terdengar mendadak tersebut dan seberapa besar hal itu bermanfaat bagi masyarakat secara ekonomi, sosial, politik, budaya dan lain-lain.

Masyarakat pun, terutama orang-orang awam belum mengetahui mengapa harus Kalimantan Timur dan tidak daerah lain seperti Jonggol di Jawa Barat yang dulu pernah digagas sebagai tempat untuk ibu kota baru.

Bila perpindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur, terutama Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, dapat mengembangkan pertumbuhan ekonomi, apakah hal tersebut akan memberi efek positif bagi daerah lain khususnya di bidang sosial dan ekonomi?

Banner

Apakah perpindahan yang dimaksud adalah pemindahan administratif saja seperti rencana pada era orde baru zaman Presiden Soeharto) yang akan memindahkan ibu kota ke Jonggol atau mencontoh Malaysia yang memindahkan kota pemerintahan dari Kuala Lumpur ke Putra Jaya yang jaraknya antara kedua wilayah itu hanya sekitar 25 kilometer saja.

Masyarakat juga belum tahu secara komprehensif maksud dan tujuan pemindahan ibu kota tersebut. Apakah hal ini bagian dari program Nawa Cita pemerintah dan sudah mewakili aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia?

Pertanyaan-pertanyaan lain yang ada dalam benak masyarakat adalah apa urgensinya pemindahan ibu kota tersebut yang konon akan memakan biaya Rp466 triliun. Padahal pemindahan ibu kota itu akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar hanya Rp93 trilun. Walhasil, sisanya akan digarap pengembang atau pihak swasta.

Ke DPR?

Terkait dengan hal itu semua, apakah pemerintah sudah membicarakannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakikan Daerah (DPD) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang akan melegitimasi rencana perpindahan ibu kota tersebut.

Apakah sudah sesuai dengan skala prioritas bangsa saat ini yaitu pemulihan kondisi perekonomian serta hal-hal lain yang terkait dengan aspek sosial di negeri ini.

Banner

Karenanya, pemerintah harus memberikan penjelasan yang komprehensif tentang rencana pemindahan ibu kota tersebut kepada seluruh kalangan masyarakat berkenaan dengan aspek-aspek terkait seperti landasan hukum, hasil-hasil kajian serta argumen-argumen akademis yang mendukung.

Penjelasan yang komprehensif untuk menjawab rasa ingin tahu masyarakat tentang rencana pemindahan ibu kota tersebut diharapkan tidak akan menimbulkan kesan bahwa megaproyek itu dilakukan hanya demi memenuhi kepentingan politik semata.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan