Banner

Jokowi: Pelarangan penjualan rokok batangan untuk kesehatan rakyat

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022). (Sekretariat Kabinet RI)

Pelarangan penjualan rokok batangan tersebut merupakan kebijakan yang diambil antara lain untuk menurunkan prevalensi rokok remaja mengingat angkanya cenderung mengalami kenaikan setiap tahun.

Jakarta (Indonesia Window) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rencana pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan media tentang penjualan rokok batangan usai meresmikan Bendungan Sadawarna, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, di Pasar Pujasera, Selasa siang.

“Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata presiden, seraya menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.

Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Banner

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai; penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Undang-undang tersebut juga meliputi; pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok.

Pelarangan penjualan rokok batangan tersebut merupakan kebijakan yang diambil antara lain untuk menurunkan prevalensi merokok remaja mengingat angkanya cenderung mengalami kenaikan setiap tahun, kata juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

“71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan,” kata Nadia kepada detikcom, Selasa (27/12/2022).

Nadia menambahkan, sebanyak 78 persen penjualan rokok di sekitar sekolah mencantumkan harga ketengan sehingga lebih terjangkau oleh kelompok tersebut. Hal itu membuat prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun meningkat dan diperkirakan tumbuh 15 persen pada 2024.

“Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40 persen, pelarangan iklan, sponsorship, media luar juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok semua ini untuk menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat,” jelas Nadia.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan