
Jangan semena-mena terhadap pekerja rumah tangga, mereka dilindungi UU!

Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Yassierli menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI di Jakarta pada Senin (20/4/2026). (Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural.
Jakarta (Indonesia Window) – Pekerja rumah tangga sering mendapatkan perlakuan tidak adil oleh pemberi pekerja karena secara sosiokultural dianggap rendah.
Guna melindungi hak-hak asasi para pekerja rumah tangga pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4).
Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR tersebut sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.
"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.
Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa ‘Decent Work for Domestic Worker’ (pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga) merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya.
Menurut menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural.
Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga Rancangan Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.
RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.
Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – Hampir 10,5 juta orang Indonesia dapat vaksin dosis kedua
Indonesia
•
28 May 2021

Indonesia desak OKI bersatu untuk Palestina
Indonesia
•
03 Feb 2020

COVID-19 – Ada lebih dari 1.000 kluster di seluruh Indonesia
Indonesia
•
18 Sep 2020

Dubes UEA pastikan WNI di negaranya aman di tengah ketegangan Timur Tengah
Indonesia
•
08 Apr 2026


Berita Terbaru

Presiden serahkan pesawat MRCA Rafale dan Sistem Pertahanan Modern untuk perkuat Pertahanan Udara Nasional
Indonesia
•
18 May 2026

Presiden resmikan Museum Marsinah untuk menghormati perjuangan pekerja
Indonesia
•
17 May 2026

Kemnaker buka pendaftaran bantuan TKM pemula 2026
Indonesia
•
15 May 2026

Animo tinggi, Polteknaker perpanjang masa pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Indonesia
•
15 May 2026
