
Jangan semena-mena terhadap pekerja rumah tangga, mereka dilindungi UU!

Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Yassierli menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI di Jakarta pada Senin (20/4/2026). (Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural.
Jakarta (Indonesia Window) – Pekerja rumah tangga sering mendapatkan perlakuan tidak adil oleh pemberi pekerja karena secara sosiokultural dianggap rendah.
Guna melindungi hak-hak asasi para pekerja rumah tangga pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4).
Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR tersebut sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.
"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.
Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa ‘Decent Work for Domestic Worker’ (pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga) merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya.
Menurut menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural.
Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga Rancangan Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.
RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.
Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Tenaga kerja keperawatan di China tumbuh selama satu dekade terakhir
Indonesia
•
12 May 2023

Pendiri Mathla’ul Anwar diusulkan sebagai pahlawan nasional
Indonesia
•
21 Jan 2020

Presiden Prabowo terima Menteri Suhail, perkuat kemitraan Indonesia-UEA
Indonesia
•
30 Jan 2025

Proposal Xi tentang kerja sama global raih dukungan dunia (Bagian 2-selesai)
Indonesia
•
16 Nov 2022


Berita Terbaru

Presiden Prabowo pimpin Ratas percepat pematangan Giant Sea Wall Pantura
Indonesia
•
21 Apr 2026

Kemnaker perluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas lewat pelatihan wirausaha
Indonesia
•
19 Apr 2026

Dukung sinergi pemerintah-UNICEF kawal generasi emas, Menag: Anak adalah amanah besar
Indonesia
•
20 Apr 2026

Indonesia akan buka konsulat jenderal di Chengdu, perkuat konektivitas dengan China barat
Indonesia
•
19 Apr 2026
