Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa mengumumkan pembatalan pemberangkatan jamaah haji 1441 Hijriah/2020 karena mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan para jamaah di tengah pandemik COVID-19.
Dengan demikian, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442H/2021.
Setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021,” jelas Menteri Agama.
“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji,” sambungnya.
Bersamaan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) tersebut, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal berangkat dan Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
“Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” terang Fachrul.
Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji. Status mereka dinyatakan batal seiring terbitnya KMA.
Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan, dan KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
“Semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020 akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ujar Menteri Agama.
Guna memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait hal tersebut, Kemenag telah menyiapkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), dan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WhatsApp Center yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” kata Menteri Agama.
Laporan: Redaksi