Sebanyak 50 persen dari jamaah Indonesia akan melempar jumrah dari tengah malam hingga pukul 06.00 WAS.
Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah mengeluarkan perubahan jadwal pelaksanaan ritual lempar jumrah, menyesuaikan kondisi suhu udara di Arab Saudi yang saat ini sangat panas.
Jadwal baru lempar jumrah dari Kementerian Arab Saudi tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arsyad Hidayat di Kantor Urusan Haji Indonesia, di Jeddah, Rabu, menurut keterangan dari Kementerian Agama RI.
Kementerian Arab Saudi menetapkan, ritual lempar jumrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah dilakukan sejak dini hari sampai pukul 04.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
Jamaah haji juga bisa menunaikan lempar jumrah Aqabah mulai pukul 16.00 WAS atau selepas waktu Ashar sampai pukul 21.00 WAS.
Menurut Arsyad, jamaah haji harus mempertimbangkan suhu di Tanah Suci yang saat ini sangat panas. “Akan lebih baik dan maslahat jika dilakukan di waktu yang saya sampaikan tadi,” tuturnya.
Penyesuaian waktu melempar jumrah juga dilakukan pada Hari Tasyrik, yakni 11-13 Dzulhijjah.
Sebanyak 50 persen dari jamaah Indonesia akan melempar jumrah dari tengah malam hingga pukul 06.00 WAS, sementara yang lainnya akan melempar jumrah mulai pukul 17.00 WAS hingga 22.00 WAS.
Data dari Kantor Urusan Haji menunjukkan, per 28 Juni 2022 malam, sebanyak 78.839 jamaah haji reguler Indonesia sudah tiba di Arab Saudi, baik yang datang melalui Bandara Madinah maupun Bandara King Abdul Aziz Jeddah.
Sementara itu, sebanyak 45.537 jamaah yang berangkat pada gelombang pertama dan mendarat di Bandara Prince Mohammad bin Abdul Aziz Madinah, semuanya sudah berada di Makkah.
Lempar jumroh
Melempar jumroh – bangunan berbentuk tiang sebagai simbol di mana setan yang terkutuk mencoba menghalangi Nabi Ibrahim ‘alaihi salam untuk menjalankan perintah Allah ﷻ – adalah salah satu ritual dalam ibadah haji yang ditunaikan pada Hari Tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Urutan melempar jumrah yang dilakukan pada Hari Tasyriq adalah mulai dari jumrah Ula (Shughra), lalu jumrah Wustho, dan jumrah ‘Aqobah.
Dalam fiqh haji yang disepakati para ulama, waktu melempar jumrah pada Hari Tasyriq adalah setelah zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga tenggelamnya matahari. Namun, ibadah melempar jumroh tetap sah jika dilakukan sebelum zawal atau pada malam hari, dengan kondisi tertentu.
Jamaah haji melempar tiga jumroh, masing-masing dengan tujuh kerikil yang dikumpulkan dari Muzdalifah atau tempat lain, tanpa harus dicuci terlebih dahulu.
Laporan: Redaksi dengan pengayaan dari berbagai sumber