Inggris, Prancis, Kanada dan sekutu jatuhkan sanksi terhadap pemukim Israel

Foto yang diabadikan pada 16 Maret 2021 ini menunjukkan pemandangan umum 10 Downing Street di London, Inggris. (Xinhua/Han Yan)

London, Inggris (Xinhua/Indonesia Window) – Inggris, Prancis, Australia, Selandia Baru, Kanada, dan Norwegia menyepakati sanksi terkoordinasi terkait aksi kekerasan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, ungkap Kementerian Luar Negeri Inggris dalam sebuah pernyataan pada Selasa (9/6).

Inggris akan menjatuhkan sanksi terhadap enam entitas dan satu individu yang dituding mendanai, memfasilitasi, atau melakukan aksi kekerasan tersebut. Prancis, Kanada, dan Norwegia mengumumkan sanksi baru bersama Inggris pada Selasa, sementara Australia dan Selandia Baru telah mengumumkan langkah-langkah yang terkoordinasi pada pekan lalu, menurut pernyataan itu.

Sanksi terbaru dari Inggris tersebut menyasar jaringan yang terlibat dalam penyediaan dana, dukungan logistik, dan sumber daya lainnya untuk pertanian dan pos-pos terdepan pemukim di Tepi Barat.

Pihak-pihak yang masuk dalam daftar sanksi mencakup Asosiasi Pertanian Israel, yang menurut pemerintah Inggris menyediakan dukungan keuangan dan organisasi kepada pertanian dan pos-pos terdepan pemukim, serta Ahavat Gilad, yang diduga menyalurkan donasi ke beberapa pos terdepan tersebut.

Daftar itu juga meliputi Ari Yshag, yang dituding melakukan penggalangan dana untuk pos-pos terdepan yang terkait dengan aksi kekerasan dan intimidasi, serta Artzenu dan Shivat Zion Lerigvey Admata. Menurut pemerintah Inggris, dua nama terakhir terlibat dalam pendanaan dan penyediaan sumber daya bagi pertanian dan pos-pos terdepan pemukim.

Enam entitas dan satu individu yang menjadi target sanksi itu akan dikenai pembekuan aset, larangan bepergian, dan diskualifikasi direktur, ungkap pernyataan tersebut.

Pemerintah Inggris juga menyampaikan bahwa panduan resmi untuk aktivitas bisnis luar negeri mereka, untuk kali pertama, akan secara tegas menyarankan agar para pelaku bisnis tidak melakukan aktivitas ekonomi dan keuangan di permukiman-permukiman ilegal.

Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper mengatakan perluasan permukiman dan aksi kekerasan merupakan tindakan ilegal serta menimbulkan ancaman mendasar terhadap keberlangsungan solusi dua negara serta perdamaian dan keamanan jangka panjang bagi warga Palestina maupun Israel.

Inggris juga mengumumkan dana tambahan senilai 1 juta poundsterling atau sekitar 1,35 juta dolar AS untuk aksi penanggulangan ranjau kemanusiaan di Gaza, di luar 4 juta poundsterling atau 5,36 juta dolar AS yang telah disalurkan sebelumnya, dan sedikitnya 10 juta poundsterling atau 13,5 juta dolar AS dalam bentuk dukungan keuangan dan teknis bagi Otoritas Palestina pada 2026.   

*1 poundsterling = 24.250 rupiah

**1 dolar AS = 18.141 rupiah

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait