Banner

Indonesia-Swiss tandatangani perjanjian investasi bilateral

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kanan) dan Federal Councillor Guy Parmelin (kiri) pada penandatanganan Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) di Davos, Swiss, Selasa (24/5/2022). (Kementerian Investasi/BKPM)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss menandatangani Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Agreement/BIT) guna memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha.

Dokumen P4M ditandatangani oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Federal Councillor Guy Parmelin, di House of Switzerland, Davos, Swiss, Selasa (24/5) di sela rangkaian kegiatan World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2022.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Bahlil berharap perjanjian itu dapat menarik lebih banyak investasi dari Swiss ke sektor-sektor potensial dan prioritas di Indonesia.

“Kami harap kerja sama ini dapat berdampak pada peningkatan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari Swiss, serta membuka peluang pelaku usaha nasional untuk berinvestasi di Swiss,” katanya.

Perjanjian ini berhasil disepakati setelah menyelesaikan tujuh kali putaran perundingan yang dimulai sejak 2018.

Banner

Perjanjian tersebut dibuat dalam rangka kerja sama ekonomi khususnya investasi kedua negara dengan memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha baik bagi investor Swiss di Indonesia maupun pelaku usaha Indonesia yang ingin berinvestasi di negara Eropa Barat ini.

Dalam kesempatan tersebut, Federal Councillor Guy Parmelin menyampaikan apresiasi atas terlaksananya perjanjian investasi bilateral ini.

“Kami harap kerja sama ini dapat terjalin dengan baik dan menghasilkan dampak positif bagi kedua pihak,” ujar Parmelin.

Ruang lingkup P4M RI-Swiss antara lain berlaku untuk penanaman modal baik di wilayah Indonesia maupun Swiss; tidak berlaku untuk gugatan atau perselisihan yang timbul sebelum P4M berlaku; dan tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah, subsidi atau hibah yang diberikan oleh negara.

P4M diharapkan memberikan manfaat bagi para investor kedua negara dalam mendapatkan jaminan perlakuan non-diskriminatif.

Perjanjian ini juga menjamin para investor tidak melakukan pengambilalihan usaha (ekspropriasi); mendapatkan kebebasan melakukan transfer/repatriasi; memiliki opsi penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional.

Banner

Selain itu, P4M menekankan agar para investor tidak melakukan investasi yang melanggar hukum, khususnya korupsi.

P4M ini akan menggantikan P4M terdahulu yang pernah ditandatangani pada tahun 1974 dan berakhir pada tahun 2016.

P4M tersebut juga akan melengkapi perjanjian Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) CEPA yang telah ditandatangani pada 2018 di mana Indonesia dan Swiss merupakan pihak di dalam perjanjian.

Negara anggota ASEAN lainnya yang telah memiliki P4M dengan Swiss yaitu Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Singapura.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, Swiss masuk 10 besar negara investasi tertinggi di Indonesia pada 2021 dengan realisasi investasi mencapai 599,8 juta dolar AS dan 281 proyek.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan