
Bang Dai kecam permohonan peniadaan adzan di televisi

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus. (Foto: Istimewa)
Dailami Firdaus meminta Kementerian Agama maupun Kementerian Kominfo segera menarik surat edaran tersebut serta menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.
Jakarta (Indonesia Window) – Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus, yang akrab dengan sapaan Bang Dai mengecam adanya surat permohonan ber-kop Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) perihal peniadaan adzan Maghrib di televisi dan diberlakukan secara running text (teks berjalan).Dalam keterangannya yang diterima Indonesia Window di Jakarta, Rabu, Dailami mengatakan, permohonan yang diajukan berkaitan dengan ibadah misa yang akan dipimpin oleh Paus Fransiskus (Pemimpin Gereja Katolik Dunia sekaligus Kepala Negara Vatikan) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2024 sangat tidak perlu."Kita sudah merawat toleransi selama berabad-abad di negeri ini. Umat muslim di Indonesia menghormati kedatangan Paus Fransiskus dengan semua kegiatannya. Tapi, jangan juga adzan di televisi yang sudah biasa ada jadi ditiadakan," ujarnya.Menurut Bang Dai, kumandang adzan apapun medianya menjadi pengingat bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah sholat yang menjadi suatu kewajiban."Indonesia ini negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Ada rumah-rumah yang mungkin jauh dari masjid atau mushala. Adzan di telivisi ini tentu sangat membantu sebagai informasi waktu sholat sudah tiba," ujar Dailami Firdaus.Ia meminta, Kementerian Agama maupun Kementerian Kominfo segera menarik surat edaran tersebut serta menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka."Jangan merusak suasana kondusif yang sudah terjaga. Kita sudah cukup saling menghormati dan menjamin kebebasan beragama dan semua pemeluk agama di Indonesia bisa menjalankan ibadah dengan aman dan tenang," katanya.Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut menambahkan, jika kebijakan ini masih akan diteruskan maka dikhawatirkan akan memicu suara penolakan secara masif dari umat Islam di Indonesia."Pemerintah semestinya tidak justru menjadi pemicu adanya perpecahan dan kegaduhan yang tidak perlu. Tegas saya mengecam adanya permohonan peniadaan adzan di telivisi," demikian Bang Dai.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Kemnaker fasilitasi sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni MagangHub di 21 balai pelatihan vokasi
Indonesia
•
01 Jun 2026

Setengah dari total wisatawan Indonesia berkunjung ke Taiwan adalah Muslim
Indonesia
•
28 Feb 2023

COVID-19 – Lebih 2,4 juta penduduk Indonesia terima dosis pertama vaksin
Indonesia
•
05 Mar 2021

Indonesia tawarkan tank medium buatan Pindad kepada Filipina
Indonesia
•
17 Nov 2019


Berita Terbaru

Salor Papua Selatan berpotensi jadi sentra pertanian modern lewat kerja sama Indonesia-China
Indonesia
•
05 Jun 2026

Kemnaker gandeng Boga Group perluas akses kerja bagi lansia
Indonesia
•
05 Jun 2026

Pemerintah yakin fundamental ekonomi nasional tetap kuat di tengah dinamika nilai tukar rupiah
Indonesia
•
05 Jun 2026

Presiden Prabowo, Menlu Türkiye bahas Palestina, stabilitas Timur Tengah di Hambalang
Indonesia
•
04 Jun 2026
