Jakarta (Indonesia Window) – Presiden RI Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa.
Sejumlah kesepakatan tercapai selama pertemuan antara kedua pemimpin negara tersebut, termasuk perjanjian ekstradisi.
Di dalam perjanjian yang baru tersebut, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun, sesuai dengan Pasal 78 KUHP.
Dengan perjanjian ini Pemerintah Indonesia bisa memulangkan buronan kriminal dan koruptor yang kabur ke Singapura, begitu pun sebaliknya.
Selain Singapura, Indonesia telah lebih dulu memiliki perjanjian ekstradisi dengan Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, dan Korea Selatan.
Singapura kerap menjadi ‘surga’ bagi buronan, terutama koruptor untuk lari dari jeratan hukum di Indonesia karena kedua negara belum memiliki perjanjian ekstradisi, meskipun sebenarnya kedua pihak telah merintis perjanjian ekstradisi sejak 1972.
Pembahasan rancangan perjanjian ekstradisi dimulai pada 2004, dan berjalan alot. Kedua negara baru menandatanganinya pada 27 April 2007 di Bali.
Walaupun telah ditandatangani, perjanjian itu belum bisa berlaku efektif hingga diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Laporan: Redaksi