Banner

Indonesia larang ekspor CPO dan turunannya mulai 28 April

Ilustrasi. Panen buah kelapa sawit. (tristantan on Pixabay)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah akan melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya mulai 28 April 2022 guna menekan harga minyak goreng curah hingga mencapai 14.000 rupiah per liter.

Adapun yang dimaksud CPO (crude palm oil) dan turunnya adalah CPO, minyak sawit olahan (RPO), Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), POME (Palm Oil Mill Effluent) atau limbah cair kelapa sawituntuk menghasilkan energi, dan used cooking oil (minyak goreng).

Seluruh produk tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan, dan larangan ekspor akan diberlakukan mulai tanggal 28 April pukul 00.00 WIB sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Kebijakan tersebut, menurutnya, diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, keputusan ini memastikan bahwa seluruh produk CPO didedikasikan untuk ketersediaan minyak goreng curah agar bisa mencapai harga 14.000 rupiah per liter, terutama di pasar-pasar tradisional, serta memenuhi kebutuhan Usaha Menengah Kecil (UMK). Pelaksanaan dan implementasi kebijakan ini akan diawasi oleh Bea dan Cukai.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan