Indonesia desak OKI bersatu untuk Palestina

Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar dalam pertemuan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Luar Biasa, Komite Eksekutif OKI di Jeddah, Arab Saudi pada Senin (3/2/2020). (Kementerian Luar Negeri RI)

Jakarta (Indonesia Window) – Indonesia mendesak negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk bersatu dalam mendukung Palestina menyusul pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 28 Januari 2020 tentang Deal of Century.

“Indonesia mendesak semua anggota OKI agar tetap bersatu dan berkomitmen dalam membangun solidaritas yang penuh untuk Palestina,” tegas Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar dalam pertemuan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Luar Biasa, Komite Eksekutif OKI di Jeddah, Arab Saudi pada Senin.

Siaran pers dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Senin menyebutkan bahwa Deal of Century berisi proposal perdamaian Timur Tengah, termasuk mengharuskan negara Palestina di masa yang akan datang untuk “didemiliterisasi”.

Usulan itu juga menyebutkan peresmian kedaulatan Israel atas permukiman ilegal yang dibangun di wilayah yang diduduki.

Dalam konferensi itu Wakil Menteri Luar Negeri RI menjelaskan tiga saran tentang bagaimana OKI dapat mencapai posisi bersama.

Pertama, OKI harus menegaskan kembali agar uma​t Islam di seluruh dunia secara konsisten bersatu dalam menyelesaikan permasalahan di Palestina dan Al-Quds Al-Sharif.

Kedua, OKI harus menegaskan kembali prinsip-prinsip solusi dua negara atau two-state solution yang menghormati hukum internasional dan parameter yang disepakati secara internasional, sebagai satu-satunya solusi dalam penyelesaian masalah di Palestina.

Ketiga, OKI harus menegaskan kembali pentingnya dialog di antara pihak-pihak terkait dalam mencapai stabilitas dan perdamaian abadi untuk Palestina dan di kawasan.

Lebih lanjut, Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar mendorong negara-negara OKI agar tetap bersatu untuk menyikapi pengumuman Pemerintah Amerika Serikat dalam mempertahankan status kota Yerusalem yang tidak berdasar pada hukum internasional .

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan