
Dit. Pesantren naik status, Wamenag optimistis pesantren makin berdaya

Wakil Menteri Agama RI, Romo H. R. Muhammad Syafi’I, memberikan arahan dan optimistis pada berdirinya Direktorat Jenderal Pesantren di Gedung Perpustakaan Kampus B UIN Raden Fatah Palembang, Jumat (21/11/2025). (Kementerian Agama RI)
Pondok pesantren di Indonesia beserta para alumninya akan semakin berdaya setelah Direktorat Pesantren resmi meningkat statusnya menjadi Direktorat Jenderal Pesantren.
Jakarta (Indonesia Window) – Wakil Menteri Agama pada Kementerian Agama (Kemenag) RI, Romo H. R. Muhammad Syafi’i, optimistis pondok pesantren di Indonesia beserta para alumninya akan semakin berdaya setelah Direktorat Pesantren resmi meningkat statusnya menjadi Direktorat Jenderal Pesantren.Optimisme tersebut disampaikannya usai menjadi keynote speaker (pembicara kunci) Halaqah Penguatan Kelembagaan Pendirian Direktorat Jenderal Pesantren yang berlangsung di Gedung Perpustakaan Kampus B UIN Raden Fatah Palembang, Jumat (21/11/2025).“Harapan kita, pondok pesantren yang jumlahnya lebih dari 42 ribu dengan santri mendekati 11 juta dan satu juta kiai, setelah naik dari Direktorat (eselon II) menjadi Direktorat Jenderal (eselon I), akan semakin berdaya,” ujar Wamenag.Ia menjelaskan bahwa pembinaan santri untuk menjadi muslim dan muslimah berwawasan kebangsaan membutuhkan dukungan besar, sementara selama ini sebagian besar beban pembiayaan ditanggung oleh masing-masing pesantren karena anggaran direktorat yang terbatas.“Dengan peningkatan status ini, kita berharap pembinaan pesantren dapat dikembangkan lebih luas karena memiliki ruang dan daya yang lebih kuat,” tambahnya, seperti dikutip oleh situs jejaring Kementerian Agama, Jumat (21/11).Wamenag menegaskan bahwa peningkatan daya ini harus diimbangi dengan penguatan sinergi seluruh insan pesantren, baik di lingkup internal Direktorat Jenderal Pesantren maupun dengan pemerintah daerah.Hal itu sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Presiden, di mana penyelenggaraan pesantren tingkat MTs (madrasah tsanawiyah) ke bawah perlu bersinergi dengan Bupati/Wali Kota, sedangkan tingkat MA (madrasah aliyah) dengan Gubernur.“Ini adalah mandat regulasi yang selama ini belum dimanfaatkan maksimal, mungkin karena informasi belum sampai dengan baik. Pertemuan ini insya Allah memberikan penjelasan sehingga pondok pesantren tidak merasa meminta sesuatu yang bukan haknya," papar Wamenag."Mereka hanya mengingatkan bahwa ada porsi APBD yang memang semestinya dialokasikan untuk memberdayakan pesantren di daerah. Ke depan, kita ingin alumni pondok semakin berdaya,” tegasnya.Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag RI, Basnang Said, dalam kesempatan tersebut menceritakan bahwa upaya peningkatan status Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I telah diperjuangkan sejak era Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, berlanjut pada masa Menag Fachrul Razi, Menag Yaqut Cholil Qoumas, hingga Menag Nasaruddin Umar.Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, yang sekaligus menjadi kado Hari Santri 22 Oktober.Halaqah tersebut dihadiri Rektor UIN Raden Fatah Palembang Muhammad Adil, Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan, para Wakil Rektor, Plt. Kepala BDK Palembang Mukmin, pimpinan pondok pesantren se-Sumsel, serta para santri peserta pelatihan multimedia UIN Raden Fatah.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 - Pemerintah pastikan Bio Farma produksi 250 juta dosis vaksin akhir tahun
Indonesia
•
06 Aug 2020

Indonesia-Jepang sepakati kerja sama ekonomi berkelanjutan
Indonesia
•
11 Jan 2022

Kemnaker buka pendaftaran bantuan TKM pemula 2026
Indonesia
•
15 May 2026

Pesantren Al Wafi kenalkan kopi robusta Bogor di Trade EXPO Indonesia
Indonesia
•
22 Oct 2023


Berita Terbaru

Presiden, Menteri ESDM bahas ketahanan energi dan hilirisasi, pastikan BBM subsidi serta LPG tetap stabil
Indonesia
•
13 Jun 2026

IAI Al-Irsyad Jakarta resmi berdori, siap cetak lulusan berwawasan global
Indonesia
•
11 Jun 2026

Presiden Prabowo tingkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru
Indonesia
•
12 Jun 2026

Indonesia serahkan ratifikasi konvensi ILO 188, perkuat pelindungan pekerja perikanan
Indonesia
•
11 Jun 2026
