Jakarta (Indonesia Window) – Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan/BoJ), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang, telah menandatangani perjanjian perpanjangan kerja sama bilateral pertukaran mata uang atau Bilateral Swap Arrangement (BSA) dan berlaku efektif mulai 14 Oktober 2021.
Sebagaimana perjanjian sebelumnya, kerja sama tersebut memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap mata uang rupiah dengan dolar AS dan/atau yen Jepang dengan nilai fasilitas swap yang sama, yaitu sampai dengan 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam yen Jepang.
“Perpanjangan kerja sama BSA Indonesia-Jepang ini juga sekaligus memperhatikan keselarasannya dengan amendemen pada perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralization (CMIM) yang menjadi rujukan dalam kerja sama BSA,” ujar Direktur Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
CMIM merupakan inisiatif kerja sama keuangan regional di antara negara-negara ASEAN+3 dalam bentuk fasilitas dukungan likuiditas bagi negara anggota sebagai bagian dari jaring pengaman keuangan (financial safety net) negara-negara dimaksud.
Menurut Nur, Indonesia dan Jepang menilai perpanjangan BSA dapat semakin memperkuat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.
BSA Indonesia dan Jepang adalah sebuah perjanjian bilateral pertukaran mata uang antara BI dengan BoJ sebagai pilihan bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.
Perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan terakhir diperpanjang pada 14 Oktober 2018 dengan masa berlaku tiga tahun.
Laporan: Redaksi