Jakarta (Indonesia Window) – Indonesia berada di posisi 102 dari 180 negara dalam indeks persepsi korupsi 2020 dengan nilai 37 (skala 0-100) yang disurvei oleh lembaga Transparency International.
Dalam laporan terbarunya, lembaga tersebut menempatkan Indonesia tepat di atas Gambia dengan nilai dan peringkat yang sama, dan di bawah Kazakhstan dengan nilai 38.
Sementara itu, lima besar negara dengan indeks persepsi korupsi terbaik adalah New Zealand dan Denmark (masing-masing dengan nilai 88), serta Finlandia, Swiss dan Singapura (semuanya dengan nilai 85).
Berada di posisi tiga terbawah adalah Suriah dengan nilai 14, kemudian Sudan Selatan dan Somalia masing-masing dengan skor 12.
Dalam pernyataan tertulisnya, Transparency International mengungkapkan bahwa korupsi yang terus-menerus merusak sistem perawatan kesehatan tengah pandemik COVID-19.
Negara-negara dengan indeks tinggi berinvestasi lebih banyak dalam perawatan kesehatan, sehingga lebih mampu menyediakan jaminan kesehatan universal dan cenderung tidak melanggar norma lembaga atau supremasi hukum.
“COVID-19 bukan hanya krisis kesehatan dan ekonomi. Ini adalah krisis korupsi. Dan karena satu hal ini kita gagal mengelolanya,” ujar Delia Ferreira Rubio, Ketua Transparency International.
Dia menambahkan bahwa negara dengan tingkat korupsi lebih tinggi kurang mampu untuk memenuhi tantangan.
Laporan: Redaksi