ICC tetapkan pembukaan sidang terhadap mantan presiden Filipina Duterte pada 30 November 2026

Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte terlihat di layar dalam ruang sidang di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, pada 14 Maret 2025. (Xinhua/ICC)

Pembukaan persidangan terhadap mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte dijadwalkan pada 30 November 2026 oleh Mahkamah Pidana Internasional.

 

Den Haag, Belanda (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Rabu (27/5) mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pembukaan persidangan terhadap mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte pada 30 November 2026.

"Tanggal tersebut ditetapkan oleh Majelis setelah konferensi status mengenai perkara ini dan isu-isu lain yang berkaitan dengan persiapan persidangan," kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Majelis Persidangan III ICC mempertimbangkan pengajuan dari pihak Penuntut, Pembela, dan perwakilan hukum lainnya, serta waktu yang diperlukan untuk pengungkapan bukti dan materi terkait.

ICC menambahkan bahwa sebelum persidangan dimulai, Majelis tersebut akan menangani seluruh persoalan yang masih tertunda dan menetapkan prosedur yang diperlukan guna memastikan jalannya proses persidangan yang adil dan cepat.

Pada 23 April, ICC mengonfirmasi seluruh tiga dakwaan "kejahatan terhadap kemanusiaan" terhadap Duterte dan melimpahkan kasusnya ke persidangan.

Duterte menjabat sebagai presiden Filipina dari 2016 hingga 2022. Dia ditangkap dan dipindahkan ke tahanan ICC pada Maret 2025 berdasarkan surat perintah penangkapan terkait kampanye antinarkobanya yang kontroversial, sebuah langkah yang telah dia gugat. Kehadiran pertamanya di hadapan pengadilan berlangsung pada 14 Maret 2025. Pada 28 November 2025, ICC menolak banding yang meminta pembebasannya dengan alasan usia lanjut dan kondisi kesehatan yang menurun. 

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait