
Remaja di China dihukum penjara seumur hidup buntut bunuh teman sekelas

Ilustrasi. (Eddie Wingertsahn on Unsplash)
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada seorang remaja di China karena telah membunuh teman sekelasnya yang berusia 13 tahun secara brutal.
Shijiazhuang, China (Xinhua/Indonesia Window) – Pengadilan di China pada Senin (30/12) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang remaja, sementara remaja lainnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun karena telah membunuh teman sekelas mereka yang berusia 13 tahun secara brutal.Dua remaja tersebut, yang masing-masing bermarga Zhang dan Li, dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap korban. Mereka membunuh korban dan mengubur jenazahnya pada Maret 2024, saat kedua remaja tersebut berusia 13 tahun.Terdakwa lainnya, yang juga terlibat pada proses tersebut namun tidak berpartisipasi secara langsung dalam tindak pembunuhan, tidak dijatuhi hukuman pidana. Pihak berwenang terkait memutuskan memberikan pendidikan pemasyarakatan khusus kepada terdakwa.Putusan pengadilan menguraikan tindakan dua terpidana sangat brutal dan keduanya berusia antara 12 dan 14 tahun saat melakukan aksi kejahatan itu, sehingga harus bertanggung jawab secara pidana atas tindakan mereka.Zhang dan Li berselisih dengan Wang, dan dengan ide Zhang, keduanya bersekongkol melakukan pembunuhan, menurut temuan pengadilan. Pada sore hari di bulan Maret, Zhang membunuh korban menggunakan sekop dengan bantuan Li. Kemudian, dua remaja tersebut mengubur jenazah dan membagi uang korban.Berdasarkan hukum pidana China, individu berusia 12 hingga 14 tahun yang sengaja melakukan tindak pembunuhan atau penyerangan sehingga menyebabkan kematian, atau menyebabkan cacat parah melalui cara-cara yang sangat kejam dalam situasi yang sangat buruk, harus bertanggung jawab secara pidana jika penuntutan disetujui oleh Kejaksaan Agung Rakyat China.Terdakwa di bawah umur dibebaskan dari hukuman mati, dan mereka akan dijatuhi hukuman yang lebih ringan atau diringankan berdasarkan hukum tersebut.Kendati demikian, kebrutalan dalam kasus-kasus tertentu memicu kekhawatiran publik yang kadang kala menganggap hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Ilmuwan: Penambangan kobalt pengaruhi peningkatan cacat lahir di Kongo
Indonesia
•
05 Apr 2021

Populasi Singapura tumbuh sekitar 1,1 persen selama satu dekade terakhir
Indonesia
•
17 Jun 2021

Cendekiawan dan tokoh agama Islam dunia kunjungi Xinjiang, China
Indonesia
•
15 Jan 2023

COVID-19 – China desak AS bagikan data subvarian Omicron XBB.1.5
Indonesia
•
10 Jan 2023


Berita Terbaru

IOC bakal beri hibah Rp179 juta untuk setiap atlet Olimpiade, ini syaratnya
Indonesia
•
26 Jun 2026

Obesitas kini jadi 'musuh nomor satu' kesehatan Australia, hampir sepertiga orang dewasa terdampak
Indonesia
•
25 Jun 2026

Museum Tekstil Jakarta rayakan hari jadi ke-50 dengan pameran Wastra Tradisional Klasik
Indonesia
•
25 Jun 2026

Feature – Tren makanan kukus dan rebus meningkat di Jakarta, warga urban mulai tinggalkan gorengan
Indonesia
•
23 Jun 2026
