Untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, maka NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Jakarta (Indonesia Window) – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada acara puncak perayaan Hari Pajak Tahun 2022, Rabu (20/7).
Penggunaan format baru NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Berdasarkan PMK itu, ada tiga format baru NPWP yang berlaku mulai 14 Juli 2022.
Pertama, NPWP bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, NPWP bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan format 16 digit.
Ketiga, NPWP bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Namun, sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan, salah satunya untuk mengakses (login) aplikasi pajak.go.id.
Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh [seluruh layanan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP] pada 1 Januari 2024 saat Core Tax sudah beroperasi, jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP di Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, Kamis.
Core tax administration system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.
Lebih lanjut Neilmaldrin menjelaskan, untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, maka NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid karena data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.
“Misalnya, alamat tempat tinggal berbeda dengan data kependudukan. Jika demikian, maka DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” terangnya.
Sementara itu, bagi WP selain OP, hanya perlu menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau menggunakan format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Sementara itu, untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, maka berlaku ketentuan berikut.
Pertama, bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Kedua, bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.
Ketiga, bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” ujar Neilmaldrin.
Laporan: Redaksi