
Fokus Berita – Wakaf saham Masjid Istiqlal bukan IPO, tetapi ubah saham menjadi aset wakaf produktif

Ilustrasi. (Iqro Rinaldi on Unsplash)
Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Pernyataan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memunculkan perhatian di tengah masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, Thobib Al Asyhar, mengatakan pernyataan tersebut merujuk pada keterlibatan nazhir (pengelola dana wakaf) Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan wakaf saham syariah melalui kampanye “Yuk Wakaf Saham”.
Menurut Thobib, program tersebut bukan kegiatan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) oleh Masjid Istiqlal.
“Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit), sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO),” kata Thobib di Jakarta, Rabu (12/8), dikutip dari situs jejaring Kemenag RI.
Dengan demikian, masyarakat tidak sedang membeli saham yang diterbitkan Masjid Istiqlal.
Mekanismenya justru bergerak dari arah sebaliknya, yakni, pemilik saham syariah yang sudah memiliki saham di pasar modal dapat mewakafkan sebagian kepemilikannya kepada nazhir untuk dikelola secara produktif.
Bukan uang kas masjid yang diputar di bursa
Thobib menegaskan, program tersebut juga tidak menggunakan kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham.
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” ujarnya.
Menurut dia, mekanismenya adalah mengajak investor atau dermawan yang memiliki saham produktif dan memenuhi prinsip syariah untuk mewakafkan sebagian sahamnya kepada nazhir Istiqlal.
Manfaat ekonomi dari aset tersebut kemudian digunakan untuk program sosial dan kemaslahatan umat.
Penjelasan ini sejalan dengan konsep wakaf saham yang telah dikembangkan di Indonesia.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjelaskan bahwa wakaf saham merupakan salah satu bentuk wakaf produktif dalam pasar modal, dengan saham sebagai objek wakaf.
Selain sahamnya, dalam mekanisme tertentu manfaat investasi seperti dividen atau capital gain juga dapat menjadi objek wakaf.
Program Wakaf Saham Istiqlal
Program tersebut bukan sekadar gagasan yang baru muncul setelah pernyataan Menteri Agama baru-baru ini.
Pada 12 Desember 2025, Istiqlal Global Fund (IGF) di bawah Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bersama PT Majoris Asset Management resmi meluncurkan ‘Wakaf Saham Istiqlal’ di Masjid Istiqlal.
Peluncuran itu diresmikan oleh Nasaruddin Umar yang saat itu menjabat Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal.
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara IGF-BPMI dan Majoris yang ditandatangani pada Oktober 2025.
Dalam skema tersebut, Istiqlal Global Fund berperan sebagai nazhir, sementara Majoris Asset Management berperan sebagai manajer investasi yang mengelola portofolio wakaf melalui skema berbasis prinsip syariah.
Mandiri Sekuritas juga terlibat sebagai mitra dalam mekanisme program tersebut.
Artinya, program Wakaf Saham Istiqlal dibangun dengan mempertemukan tiga ekosistem, yakni, filantropi Islam, pasar modal, dan pengelolaan investasi profesional.
Saham apa yang boleh diwakafkan?
Tidak semua saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dapat begitu saja digunakan dalam skema wakaf saham.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa Daftar Efek Syariah (DES) merupakan kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Saham yang masuk dalam DES harus memenuhi kriteria kegiatan usaha dan rasio keuangan tertentu.
Karena itu, pemilihan saham menjadi bagian penting dalam mekanisme wakaf saham.
OJK, misalnya, menetapkan DES secara berkala dua kali setahun. Keputusan OJK Nomor KEP-21/D.04/2026 tentang DES periode I 2026 ditetapkan pada 26 Mei 2026.
Dalam praktik wakaf saham, BWI juga menjelaskan bahwa saham yang diwakafkan harus memenuhi prinsip syariah dan dapat berupa saham yang tercatat dalam instrumen pasar modal syariah.
Dengan demikian, keberadaan DES menjadi salah satu rujukan penting untuk memastikan aset yang digunakan berada dalam koridor pasar modal syariah.
Wakaf saham bukan sekadar menyumbangkan dividen
Konsep wakaf saham menarik karena memungkinkan aset produktif tetap menghasilkan manfaat.
Secara sederhana, seorang investor dapat mewakafkan kepemilikan saham syariahnya kepada nazhir. Saham tersebut menjadi aset wakaf, sementara manfaat ekonominya dapat disalurkan untuk kepentingan penerima manfaat sesuai peruntukan wakaf.
BWI menyebut objek wakaf dalam skema ini dapat berupa saham maupun manfaat investasi dari saham, seperti dividen atau capital gain, bergantung pada mekanisme wakaf yang digunakan.
Konsep ini membuat wakaf tidak berhenti pada pemberian dana untuk kebutuhan sesaat.
Asetnya diupayakan tetap produktif sehingga manfaatnya dapat terus mengalir.
Gagasan tersebut juga telah mendapat tempat dalam perkembangan ekonomi syariah Indonesia.
BWI pada 2019, misalnya, telah melakukan sosialisasi wakaf saham dan mencatat pengembangan produk wakaf saham bersama perusahaan sekuritas sebagai bagian dari upaya memperluas wakaf produktif.
Dasar syariah dan regulasinya
Thobib mengatakan pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan syariah dan regulasi di Indonesia.
Namun, penting membedakan antara fatwa mengenai saham, wakaf uang, dan pengembangan wakaf saham dengan klaim adanya satu fatwa tunggal yang secara khusus berjudul ‘wakaf saham’.
DSN-MUI memiliki Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020 tentang ‘Saham’, sementara dalam forum resminya DSN-MUI juga menyebut saham sebagai salah satu aset yang dapat digunakan dalam pengelolaan wakaf selama pokok aset tetap terjaga dan manfaat pengembangannya disalurkan.
BWI juga menjelaskan bahwa wakaf saham telah berkembang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif dan memiliki landasan dalam kerangka regulasi wakaf serta ketentuan syariah.
Sementara dari sisi pasar modal, OJK telah memiliki kerangka regulasi dan mekanisme khusus untuk efek syariah, termasuk penetapan DES dan layanan pasar modal syariah.
Mengapa wakaf saham mulai dilirik?
Wakaf selama ini lebih sering diasosiasikan dengan tanah, masjid, sekolah, makam, atau bangunan.
Padahal, perkembangan konsep wakaf memungkinkan aset bergerak dan aset finansial digunakan sebagai instrumen wakaf produktif.
DSN-MUI menekankan bahwa aset wakaf dapat berbentuk aset bergerak seperti saham, surat berharga, dan instrumen lainnya sepanjang pokok aset dijaga dan manfaat pengembangannya dapat disalurkan.
BWI juga telah mendorong pengembangan wakaf saham sejak beberapa tahun lalu sebagai bagian dari diversifikasi aset wakaf produktif.
Pada 2019, BWI bahkan menyebut wakaf saham sebagai salah satu produk yang mulai diperkenalkan secara lebih luas kepada investor pasar modal syariah.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa wakaf perlahan memasuki ruang baru: dari aset yang bersifat pasif menjadi instrumen produktif yang dapat dikelola dan menghasilkan manfaat berkelanjutan.
Dari Rp10.000 menuju literasi ekonomi syariah
Thobib mengatakan gagasan yang didorong Menteri Agama bukan semata memperkenalkan produk finansial baru, tetapi memperluas literasi ekonomi syariah agar lebih inklusif.
Masyarakat, menurut dia, dapat mulai berpartisipasi dengan nominal yang terjangkau, termasuk melalui skema wakaf yang memungkinkan kontribusi masyarakat luas.
“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah,” katanya.
Pesan yang ingin dibangun adalah bahwa wakaf tidak harus selalu dipahami sebagai sesuatu yang membutuhkan aset besar.
Di era pasar modal, kepemilikan saham yang memenuhi prinsip syariah pun dapat diarahkan menjadi aset yang manfaatnya ditujukan untuk kepentingan sosial.
Di balik inovasi tersebut, ada satu hal yang tidak kalah penting: kepercayaan publik.
Wakaf merupakan aset yang memiliki karakter khusus karena pokok harta wakaf pada prinsipnya harus dijaga, sementara manfaatnya disalurkan kepada penerima manfaat. Karena itu, transparansi, pencatatan, pengawasan, dan kejelasan penggunaan hasil wakaf menjadi sangat penting.
BWI sendiri pernah mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam pengembangan wakaf saham, antara lain risiko perubahan harga saham, kemungkinan suatu saham keluar dari DES, hingga persoalan delisting.
Artinya, label ‘syariah’ saja tidak cukup.
Mekanisme pengelolaan, pemilihan aset, penjagaan pokok wakaf, pelaporan, serta penyaluran manfaat semuanya perlu dikelola secara profesional.
Thobib mengatakan masukan dan kritik dari ulama, pengamat, maupun tokoh publik mengenai program tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari proses memperkuat tata kelola.
“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Ke depan, Kementerian Agama bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal dan pemangku kepentingan terkait akan terus memperkuat edukasi publik mengenai program tersebut.
Sebab, pada akhirnya, tantangan wakaf saham bukan sekadar bagaimana membuat masyarakat mau mewakafkan sahamnya.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan masyarakat memahami apa yang mereka wakafkan, kepada siapa aset itu diserahkan, bagaimana aset tersebut dikelola, dan ke mana manfaatnya disalurkan.
Di titik itulah wakaf saham Masjid Istiqlal tidak hanya menjadi inovasi finansial, tetapi juga menjadi ujian bagi tata kelola wakaf di era pasar modal: bagaimana aset umat dapat dibuat produktif tanpa kehilangan amanah yang melekat di dalamnya.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Indonesia ajukan resolusi tuntut gencatan senjata segera di Gaza, UNGA adopsi dengan suara bulat
Indonesia
•
13 Dec 2024

Ekonomi digital Indonesia pada 2030 capai 5.800 triliun rupiah
Indonesia
•
01 Aug 2024

BRICS hasilkan 4 pilar kesepakatan, Indonesia dorong perdagangan, perdamaian, reformasi tata dunia
Indonesia
•
08 Jul 2025

Hubungan perdagangan Indonesia-Azerbaijan semakin kuat
Indonesia
•
11 Sep 2019


Berita Terbaru

Karhutla Sumatra dan Kalimantan memburuk, Singapura waspadai ancaman kabut asap
Indonesia
•
18 Aug 2026

Kemenag siapkan akademisi untuk perkenalkan Islam Indonesia ke dunia
Indonesia
•
19 Aug 2026

Kemnaker perkuat kemandirian ekonomi masyarakat pascabencana lewat pelatihan vokasi
Indonesia
•
19 Aug 2026

Feature – Kado kemerdekaan dari alam, elang Jawa kembali menetas di Taman Safari Indonesia
Indonesia
•
17 Aug 2026
