
Pemerintahan Trump perpanjang tenggat waktu pelarangan TikTok untuk kali ketiga

Foto yang diabadikan pada 19 Januari 2025 di Arlington, Amerika Serikat, ini menunjukkan layar ponsel dan laptop yang menampilkan pesan "Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini." (Xinhua/Li Rui)
Donald Trump akan memperpanjang tenggat waktu bagi ByteDance Ltd. untuk mendivestasikan operasi TikTok di AS untuk kali ketiga, yang memungkinkan aplikasi tersebut dapat terus beroperasi di AS seiring dengan proses negosiasi yang masih berjalan.
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan memperpanjang tenggat waktu bagi ByteDance Ltd. untuk mendivestasikan operasi TikTok di AS untuk kali ketiga, yang memungkinkan aplikasi tersebut dapat terus beroperasi di AS seiring dengan proses negosiasi yang masih berjalan, ungkap Gedung Putih pada Selasa (17/6)."Seperti yang telah disampaikannya berkali-kali, Presiden Trump tidak ingin TikTok dihentikan operasinya," kata Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt dalam sebuah pernyataan. "Perpanjangan ini akan berlangsung selama 90 hari, yang akan digunakan oleh Pemerintah untuk memastikan kesepakatan ini dapat diselesaikan, sehingga masyarakat AS dapat terus menggunakan TikTok dengan jaminan bahwa data mereka aman dan terlindungi."Ini menandai perpanjangan ketiga sejak Trump menjabat sebagai presiden pada Januari. Dia awalnya menandatangani perintah eksekutif yang menunda pelarangan TikTok selama 75 hari, dengan mengatakan bahwa hal itu akan memberikan pemerintahannya "kesempatan untuk menentukan tindakan yang tepat terkait TikTok." Pada April, Trump memberikan perpanjangan 75 hari tambahan untuk menghindari gangguan pada operasi aplikasi tersebut. Perpanjangan terbaru ini dijadwalkan berakhir pada 19 Juni.Pada masa jabatan pertamanya, Trump menandatangani perintah eksekutif yang secara efektif melarang aplikasi tersebut di AS kecuali jika ByteDance menjual operasinya di AS kepada perusahaan AS. Namun, perintah tersebut tidak diberlakukan karena menghadapi tantangan hukum.Pada April 2024, presiden AS saat itu, Joe Biden, menandatangani undang-undang yang memberikan waktu 270 hari kepada ByteDance untuk menjual TikTok, dengan alasan masalah keamanan nasional yang disebut para kritikus tidak berdasar. Di bawah undang-undang tersebut, jika tidak dipatuhi, operator toko aplikasi seperti Apple dan Google akan menghapus TikTok dari platform mereka mulai 19 Januari 2025.Aplikasi itu sempat menghilang selama beberapa jam sebelum akhirnya kembali beroperasi pada 19 Januari, tepat satu hari sebelum pelantikan Presiden Trump untuk masa jabatan keduanya.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Awalnya menentang, PM Israel putuskan bergabung dengan Dewan Perdamaian untuk Gaza pimpinan AS
Indonesia
•
22 Jan 2026

Israel persiapkan serangan ke Rafah saat perundingan gencatan senjata dilanjutkan di Mesir
Indonesia
•
01 Apr 2024

China tegaskan tak kirim senjata apa pun dalam konflik di Ukraina
Indonesia
•
07 Mar 2023

Presiden Mesir sebut pemindahan warga Palestina dari Gaza akan picu kehancuran Barat
Indonesia
•
25 Jan 2026


Berita Terbaru

Palestina kecam UU Hukuman Mati Israel yang incar warga Palestina di Tepi Barat
Indonesia
•
01 Apr 2026

Meski tuai penolakan, Jepang gunakan rudal serangan balik jarak jauh untuk pertama kalinya
Indonesia
•
01 Apr 2026

Trump sebut bersedia akhiri perang dengan Iran meski Selat Hormuz tetap ditutup
Indonesia
•
01 Apr 2026

Analisis – Insiden pembobolan kedubes China singkap obsesi Jepang terhadap militerisme
Indonesia
•
01 Apr 2026
