Di ruang Pengadilan Jeddah satu-dua kata ‘sudah cukup’

Suasana kota Jeddah, Arab Saudi, pada 22 September 2016. (Indonesia Window/Daday Hidayat)

Catatan Penulis: Kisah ini ditulis berdasarkan pengalaman nyata saya sebagai penerjemah simultan di Arab Saudi. Demi mematuhi kode etik profesi, menjaga kerahasiaan hukum, dan melindungi privasi para pihak, nama terdakwa, nomor perkara, serta nama spesifik institusi pengadilan dalam tulisan ini sengaja disamarkan.

 

Hari itu, sebuah nota dinas resmi dari negara membawa saya melangkah menuju gedung pengadilan di Jeddah, Arab Saudi.

Selama bertahun-tahun menjadi penerjemah, saya lebih sering mendampingi pertemuan resmi di forum. Namun kali ini berbeda. Tujuan saya bukan ruang rapat, melainkan ruang sidang.

Sesaat setelah saya melangkah masuk, pintu itu menutup kembali di belakang saya dengan bunyi yang pelan namun mantap. Entah mengapa, suara itu terasa seperti penanda bahwa dunia di luar telah tertinggal.

Ruang sidang tersebut tidak besar. Jauh dari gambaran dramatis yang sering muncul dalam film atau tayangan televisi. Tidak ada deretan bangku penonton, tidak ada sorotan lampu, tidak pula hiruk-pikuk orang berbicara.

Hanya tiga orang yang telah berada di dalam ruangan.

Di bagian depan, kursi tinggi milik hakim masih kosong. Di sisi kiri, seorang panitera sedang memeriksa kartu identitas saya sebelum sidang dimulai.

Di sisi kanan, dua orang terdakwa duduk berdampingan di kursi pesakitan—seorang perempuan warga negara Indonesia dan seorang pria warga negara India.

Instruksi yang saya terima sebelum memasuki ruangan kembali terngiang di kepala.

"Jangan menyapa terdakwa. Jangan melakukan interaksi pribadi. Tugas Anda hanya menyampaikan apa yang diucapkan hakim."

Saya mengangguk saat itu. Kini, di dalam ruang sidang yang sunyi, kalimat itu terasa jauh lebih berat.

Saya mengambil tempat duduk tepat di hadapan kursi hakim.

Tanpa sadar jemari saya mulai memutar-mutar pena di atas berkas yang saya pegang. Pelan. Berulang. Tanpa menimbulkan suara.

Saya mencoba mengatur napas. Ini adalah pengalaman pertama saya menerjemahkan dalam sebuah persidangan pidana.

Pandangan saya beralih kepada kedua terdakwa. Mereka tidak saling berbicara.

Tatapan keduanya sama-sama jatuh ke lantai, seolah menghindari apa pun yang ada di hadapan mereka.

Wajah mereka tegang. Tidak ada yang berani memecah kesunyian.

Saya ikut menundukkan pandangan sejenak ke arah berkas di tangan. Tidak ada gladi resik untuk situasi seperti ini. Tidak ada latihan. Tidak ada uji coba.

Semua akan dimulai beberapa menit lagi. Sekitar sepuluh menit kemudian, pintu di sisi ruangan kembali terbuka. Seorang hakim memasuki ruang sidang.

Dia tidak mengenakan toga hitam-merah seperti yang lazim saya lihat di Indonesia.

Tubuhnya dibalut thobe putih bersih, dilapisi bisht berwarna gelap dengan sulaman benang emas di tepian, sementara ghutrah putih menutupi kepalanya dengan rapi.

Langkahnya tenang. Tidak tergesa. Namun setiap hentakan sepatunya di lantai memecah keheningan yang sejak tadi menyesaki ruangan.

Dia menuju kursi hakim, lalu mengatur posisi duduk dengan tepat. Tak lama sang hakim membuka sidang dengan basmalah.

Panitera kemudian memperkenalkan saya sebagai penerjemah bagi terdakwa warga negara Indonesia.

Hakim mengalihkan pandangannya kepada perempuan itu.

"Ijlisi bijānibi al-mutarjim."

Artinya: "Silakan duduk di samping penerjemah."

Itulah kalimat pertama yang secara resmi saya terjemahkan di ruang sidang tersebut.

Saya berdiri. Perempuan itu berpindah ke kursi di samping saya.

Sidang pun benar-benar dimulai.

Saya berdiri di samping perempuan warga negara Indonesia itu. Jarak kami hanya beberapa langkah dari meja hakim.

Hakim membuka berkas perkara. Matanya menyapu beberapa baris tulisan. Lalu beliau mengangkat pandangan.

Pertanyaan pertama pun meluncur.

Bahasa Arab yang keluar dari lisannya terdengar fasih, jernih, dan mantap. Tidak ada mikrofon. Tidak ada pengeras suara. Namun setiap kata mengisi setiap jengkal ruangan yang hening itu.

Saya segera mengalihkannya ke dalam bahasa Indonesia.

Perempuan di samping saya mendengarkan dengan kepala sedikit tertunduk.

Dia menjawab pelan. Saya menerjemahkan kembali jawabannya ke dalam bahasa Arab.

Hakim mendengarkan tanpa memotong. Sesekali ujung penanya bergerak singkat di atas berkas, lalu beliau melanjutkan ke pertanyaan berikutnya.

Irama itu terus berulang:  Hakim bertanya. Saya menerjemahkan. Terdakwa menjawab. Saya menerjemahkan kembali.

Tidak ada percakapan lain. Tidak ada komentar. Tidak ada kalimat yang terbuang.

Beberapa saat kemudian arah persidangan berubah.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan mulai memasuki bagian paling sensitif dari perkara.

Selama ini biasanya saya berbicara di forum resmi, menyampaikan ceramah, atau menerjemahkan percakapan diplomatik.

Dalam bahasa Indonesia, hal-hal yang dianggap tabu biasanya disampaikan dengan ungkapan yang lebih halus atau melalui isyarat.

Di ruang sidang itu, semua lapisan bahasa semacam itu seakan tidak berlaku. Hakim menyebut setiap istilah sebagaimana adanya.

Tidak ada kiasan. Tidak ada eufemisme.

Tidak ada ruang untuk menafsirkan sendiri.

Untuk sesaat saya merasakan tenggorokan mengering.

Kosakata yang selama ini nyaris tidak pernah saya ucapkan di ruang publik, kini harus saya sampaikan apa adanya.

Datar. Tanpa penekanan. Tanpa rasa sungkan. Sebab saya bukan sedang berbicara atas nama diri sendiri. Saya sedang meminjamkan suara kepada hukum.

Pertanyaan demi pertanyaan terus bergulir.

Menariknya, tidak satu pun soal dari hakim memberi ruang bagi jawaban panjang.

Hakim tidak meminta cerita. Tidak meminta penjelasan. Tidak pula meminta pembelaan.

Setiap pertanyaan hanya menyisakan dua kemungkinan: "Ya" atau "tidak."

Perempuan di samping saya mengangkat wajahnya sesaat. "Iya."

Saya mengalihkan pandangan kepada hakim."Na'am."

Hakim menganggukkan kepala pelan.

Pena beliau bergerak beberapa sentimeter di atas berkas perkara.

Lalu datang pertanyaan berikutnya. Perempuan itu kembali menjawab.

"Tidak."

Saya menarik napas pendek. "Laa."

Sekali lagi hakim hanya menganggukkan kepala, dan pena kembali menari singkat di atas kertas.

Tidak ada perubahan raut wajah. Tidak ada nada tinggi. Tidak ada komentar. Hanya anggukan kecil. Lalu pertanyaan berikutnya.

Irama itu berlangsung berulang kali.

"Iya.”

"Na'am.” Anggukan. Pena bergerak.

"Tidak.”

"Laa.” Anggukan. Pena bergerak.

Semakin lama saya merasakan bahwa ruang sidang itu tidak dipenuhi oleh kalimat-kalimat panjang. Justru sebaliknya. Yang paling berat adalah kata-kata yang paling pendek.

Pertanyaan terakhir selesai diterjemahkan.

Perempuan itu menjawab lirih. Saya menyampaikan jawabannya dalam bahasa Arab. Hakim kembali mengangguk pelan.

Kemudian pena beliau berhenti, dan ruangan mendadak sunyi.

Beberapa detik berlalu tanpa satu pun suara. Kemudian beliau menutup berkas di hadapannya.

"Yakfi." (Cukup).

Satu kata itu memecah ketegangan yang sejak tadi menyelimuti ruang sidang.

Saya baru menyadari bahwa jemari saya masih menggenggam pena dengan erat.

Sidang selesai.

Saya melangkah ke meja panitera.

Berita acara Mahkamah telah disiapkan. Saya membubuhkan tanda tangan pada kolom penerjemah, lalu merapikan kembali berkas-berkas di tangan.

Tugas saya telah selesai. Saya berbalik menuju pintu.

Sesuai protokol yang telah disampaikan sebelum sidang dimulai, saya tidak menoleh ke arah terdakwa. Tidak mengangguk. Tidak pula mengucapkan sepatah kata.

Kami dipertemukan oleh sebuah perkara. Dan kami berpisah dengan cara yang sama.

Pintu kayu itu kembali terbuka. Sesaat kemudian, terdengar bunyi pelan ketika ia menutup di belakang saya.

Koridor pengadilan terasa jauh lebih ramai dibanding ruang sidang yang baru saja saya tinggalkan.

Beberapa orang berjalan cepat sambil membawa map. Seorang petugas melintas sambil mendorong troli berisi berkas.

Di kejauhan terdengar percakapan dalam bahasa Arab yang saling bersahutan.

Saya mencari sebuah kursi kosong di sisi koridor. Begitu duduk, barulah saya menyadari kedua lutut saya terasa sedikit lemas.

Saya membuka tas, mengeluarkan sebotol air dalam botol kemasan, lalu memutar tutupnya perlahan.

Air dingin mengalir melewati tenggorokan, seolah memberi jeda bagi pikiran yang sejak tadi bekerja tanpa henti.

Pandangan saya berhenti pada pintu ruang sidang yang baru saja saya lewati.

Pintu itu kini kembali tertutup rapat.

Entah mengapa, ingatan saya justru melayang ke ruang kuliah bertahun-tahun sebelumnya.

Saya masih dapat membayangkan dosen kami menuliskan sebuah kaidah Ushul Fiqih di papan tulis: "Apabila suatu dalil mengandung beberapa kemungkinan penafsiran, maka gugurlah kekuatan pembuktiannya."

Saya memutar pelan botol air di tangan. Lalu, tanpa sadar, potongan-potongan peristiwa di ruang sidang tadi tersusun kembali di kepala saya.

Pertanyaan yang lugas. Jawaban yang singkat. Anggukan kecil hakim. Pena yang bergerak. Tidak ada ruang bagi kalimat yang dapat dimaknai ke mana-mana. Tidak ada tempat bagi dugaan.

Saya mengerti mengapa setiap pertanyaan tadi terdengar begitu telanjang. Bukan untuk mempermalukan. Melainkan untuk memastikan bahwa yang dicatat benar-benar sama dengan yang dimaksud.

Lamunan saya terputus ketika seorang petugas keamanan melintas di depan kursi tempat saya duduk.

Saya menutup kembali botol air.

Namun yang terus terngiang bukan suara langkah sepatu itu. Melainkan dua kata yang sejak tadi berulang kali keluar dari mulut saya.

“Na'am.”

“Laa.”

Begitu singkat. Begitu ringan diucapkan.

Namun, saya baru saja melihat bagaimana dua kata itu berpindah dari lisan seseorang, melewati suara seorang penerjemah, diterima oleh hakim, lalu berubah menjadi bagian dari sebuah proses hukum.

Saya teringat sabda Rasulullah ﷺ tentang manusia yang banyak tersungkur karena hasil panen lidah mereka sendiri.

Selama ini saya membacanya sebagai nasihat. Hari itu, saya seperti melihatnya mengambil bentuk. Bukan di atas mimbar. Bukan di ruang kelas. Melainkan di sebuah ruang sidang.

Saya memasukkan kembali botol air ke dalam tas.

Cahaya matahari yang menyilaukan membuat saya menyipitkan mata beberapa detik ketika saya melangkah meninggalkan gedung pengadilan.

Orang-orang tetap datang dan pergi.

Di belakang saya, pintu kayu ruang sidang kembali tertutup. Mungkin, beberapa menit lagi, pintu itu akan terbuka lagi untuk perkara yang lain.

Orang yang berbeda. Kisah yang berbeda. Persaksian yang berbeda. Tetapi bagi saya, ruang itu akan selalu mengingatkan pada dua kata yang hari itu berkali-kali saya ucapkan.

"Na'am."

"Laa."

Pada suara yang tenang. Pada anggukan kecil seorang hakim. Pada pena yang bergerak di atas berkas.

Sejak saat itu saya memahami, tidak semua kata diucapkan untuk didengar. Sebagian diucapkan untuk dipertanggungjawabkan.

Selesai

Penulis: Daday Hidayat, Lc.

Bagikan

Komentar

Berita Terkait